Mulai Hari Ini ASN Jakarta WFH, Heru Budi Wanti-wanti Larang Keluyuran: Dikasih Banyak PR

Mulai hari ini, 50 persen ASN Pemprov DKI Jakarta menjalani sistem kerja dari rumah alias WFH mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto ilustrasi ASN dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Mulai hari ini, 50 persen ASN Pemprov DKI Jakarta menjalani sistem kerja dari rumah alias WFH mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta menjalani sistem kerja dari rumah alias work from home (WFH) mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan kebijakan tersebut merespons masalah polusi udara di Jakarta yang salah satu sumber terbesarnya berasal dari masifnya volume kendaraan harian di Ibu Kota.

Heru Budi Hartono pun mewanti-wanti ASN terkait larangan keluyuran selama WFH.

ASN juga dipastikan mendapatkan tugas yang banyak untuk dikerjakan di rumah.

Selain itu, ASN yang menjalani WFH akan diawasi atasan melalui video call pada waktu tertentu.

"Jadi, saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon," ucap Heru di Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

"Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," sambung Heru.

Heru meyakini pengawasan lewat metode ini bisa membuat pelayanan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap lancar meski ada penerapan sistem kerja hibrida.

Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023, menyusul adanya polusi udara di Jakarta. 
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023, menyusul adanya polusi udara di Jakarta.  (Kolase TribunJakarta.com)

Heru Budi meminta para ASN DKI Jakarta berkomitmen untuk bekerja dengan baik dengan segala tugas-tugas yang ditambah selama mereka WFH.

"Work from home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," kata Heru.

Adapun penerapan WFH untuk 50 persen ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diterapkan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.

ASN yang bekerja dari rumah ialah mereka yang memiliki tugas-tugas mengurusi administrasi.

Di sisi lain, sebagian ASN lain tidak menjalankan sistem kerja ini karena tugas harian mereka berhadapan langsung dari masyarakat, misalnya para petugas Satpol PP hingga pemadam kebakaran.

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka merespons masalah polusi udara di Jakarta yang salah satu sumber terbesarnya berasal dari masifnya volume kendaraan harian di Ibu Kota.

Menurut Heru, jika kebijakan ini efektif menekan polusi udara, pihaknya akan melakukan kajian lanjutan tentunya lewat arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan," tandas Heru.

PDIP Pertanyakan Kebijakan WFH

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang dibuat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Gembong mempertanyakan durasi penerapan sistem kerja WFH yang berlangsung selama dua bulan penuh itu.

“Apa enggak kelamaan itu?” ucap Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (18/82023).

“Dalam konteks WFH, enggak bisa hanya Jakarta tok, penyangga juga (dilibatkan). Makanya perlu dilakukan koordinasi antar-pemerintah daerah,” ujarnya.

Gembong juga mengingatkan Heru, polusi udara ini sangat berkaitan dengan masalah kemacetan yang selama ini jadi momok warga Jakarta.

Sebab, penyumbang terbesar polusi udara berasal dari emisi hasil pembakaran kendaraan-kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota.

“Selain soal polusi udara, juga kita bagaimana mengentaskan kemacetan. Maka pertanyaan saya, bernikah Pemprov mengambil kebijakan tidak populer?,” tuturnya.

“Kalau berani, pengentasan kemacetan Jakarta bisa dilakukan secara permanen,” tambahnya menjelaskan.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved