Kurir Sabu 5 Kg di Koja Ditangkap
Tak Ketemu Bandar, Kurir Sabu yang Ditangkap di Koja Ambil Barang dari Toilet Pom Bensin di Subang
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Riyanto mengatakan, Rusdiansyah hanya berhubungan dengan bandar yang berinisial Y melalui
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Rusdiansyah (33), kurir sabu yang ditangkap di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara tidak pernah bertemu langsung dengan bandar besar pemasok barang.
Yang bersangkutan mengambil barangnya di dua daerah, sebelum akhirnya dibawa ke kontrakannya di Koja.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Riyanto mengatakan, Rusdiansyah hanya berhubungan dengan bandar yang berinisial Y melalui gawai.
Saat ini, Y yang diduga bandar besar masih dikejar aparat kepolisian.
"Barang diambil sendiri oleh tersangka, jadi sistemnya tersangka dan di atasnya dia tidak ketemu, dia diarahkan sama yang inisialnya Y," ucap Slamet, Senin (21/8/2023).
Slamet menuturkan, setelah menerima arahan dari Y, Rusdiansyah berangkat ke daerah pertama pengambilan barang di Subang, Jawa Barat.
Di sana, Rusdiansyah mendatangi salah satu pom bensin dan mengambil paketan sabu yang diletakkan di dalam toilet.
"Tersangka mengambil 2 kilogram sabu di Subang di toilet SPBU," kata Slamet.
"Kemudian yang kedua, 3 kilogram di Cikokol, Tangerang di pinggir jalan, jadi memang ditempel terus tersangka kita ini," sambungnya.
Rusdiansyah ditangkap 15 Agustus 2023 lalu dengan total barang bukti 5 kilogram yang disimpan dalam satu rak kayu di kontrakannya.
Sebanyak 5 kilogram sabu itu rencananya akan segera diedarkan ke seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, jika seluruh paket sabu yang disimpan tersangka terjual, nilainya bisa mencapai Rp 5 miliar.

Gidion pun menegaskan, penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti ini bisa menyelamatkan sekitar 25.000 anak bangsa dari bahaya narkotika.
Setelah ditangkap, Rusdiansyah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 114 subsidair 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.