Berbeda dengan Buku Nikah, Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital dari Kementerian Agama

Berbeda dengan buku nikah, kartu nikah mudah dibawa kemana-mana. Berikut cara cetak kartu nikah dari Kementerian Agama.

|
Kemenag.go.id / TribunPekanbaru
Kartu nikah 

Bagi pasangan yang sudah lama menikah, juga bisa engajukan penerbitan kartu nikah dengan cara sebagai berikut:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Itulah informasi tentang penerbitan kartu nikah dari Kementerian Agama RI.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved