Berbeda dengan Buku Nikah, Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital dari Kementerian Agama
Berbeda dengan buku nikah, kartu nikah mudah dibawa kemana-mana. Berikut cara cetak kartu nikah dari Kementerian Agama.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagi pasangan pengantin yang sudah melangsungkan pernikahan, biasanya akan memperoleh buku nikah dan kartu nikah.
Meski sama-sama diberikan oleh KUA, namun secara fisik kartu nikah berbeda dengan buku nikah.
Sederhananya, buku nikah berisi catatan akta nikah yang diberikan kepada sepasang suami istri yang sudah sah menikah secara hukum dan agama.
Buku nikah, menjadi bukti hukum yang sah atas adanya perkawinan.
Sementara kartu nikah, merupakan identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana.
Kartu nikah, juga diberikan kepada pasangan yang sudah menikah.
Awalnya, Kementerian Agama mengeluarkan kartu nikah dalam bentuk fisik yang mirip seperti KTP.
Namun sejak 2021, penerbitan kartu nikah tersebut sudah berganti menjadi dalam bentuk digital agar data yang tercantum juga lebih mudah disimpan.
Mengutip laman resmi Kementerian Agama RI, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Hanya saja, perlu beberapa langkah agar pasangan suami istri bisa memperoleh kartu nikah dari KUA setempat.
Cara cetak kartu nikah
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan bagi calon pengantin agar kartu nikah digital bisa segera diterbitkan:
- Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
- Pasangan calon pengatin mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
- Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk link melalui email atau nomor WhatsApp yang telah didaftarkan.
- Klik tautan yang dikirimkan, untuk mencetak kartu nikah.
Perlu dicatat, kartu nikah digital merupakan layanan dari Kemenag yang bisa mempermudah pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan mereka.
Dengan adanya kartu nikah digital, pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya kemana-mana ketika berpergian.
Penerbitan kartu nikah tidak hanya diperuntukan bagi pasangan suami istri yang baru menikah.
Dedi Mulyadi Mulai Genit Berani Ajak Ayu Ting Ting ke KUA, Barak Militer Jadi Senjata Pilihan Melobi |
![]() |
---|
Kemenag Prediksi Cuaca Panas Terjadi di Arab Saudi Saat Puncak Ibadah Haji 2025 |
![]() |
---|
BP Haji Siap Jadi Penyelenggara Haji di Tahun 2026, Standar Tinggi Bakal Diterapkan |
![]() |
---|
Jadwal Azan Magrib di Jakarta Hari Ini Sabtu 15 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Azan Magrib di Jakarta Hari Ini Rabu 12 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.