Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Ngaku Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 120 Miliar: Saya Belum Berpenghasilan

Di sisi lain, Mario mengaku memiliki niat untuk bertanggung jawab sejak awal David Ozora menjalani perawatan di rumah sakit.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo merespons soal tuntutan membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Mario Dandy mengaku bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuannya lantaran dirinya masih diproses hukum dan belum bekerja.

Hal itu disampaikan Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," kata Mario dalam pleidoinya.

Mario menyebut dirinya belum berpenghasilan dan tidak memiliki harta apapun. Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kondisinya saat ini.

"Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun. Saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," ujar dia.

Di sisi lain, Mario mengaku memiliki niat untuk bertanggung jawab sejak awal David Ozora menjalani perawatan di rumah sakit.

"Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya," ucap Mario.

Adapun Mario Dandy dituntut dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebagai Rp 120 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata JPU dalam sidang tuntutan, Selasa (15/8/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.

JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.

Sementara itu, Jaksa menuntut Shane lukas dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved