Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy Tulis Pleidoi dari Balik Jeruji Besi Lapas Salemba: Hanya Penyesalan Saya Rasakan
Dalam pleidoinya, Mario menyesal dan menyampaikan permohonan maaf atas penganiayaan brutal terhadap David Ozora.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara.
Sidang pembacaan pleidoi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Mario mengaku menulis pleidoi pribadinya di balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
"Pada kesempatan ini mohon berkenan untuk saya sampaikan isi hati dan pikiran saya yang saya tuliskan di balik jeruji Lapas Salemba," kata Mario di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dalam pleidoinya, Mario menyesal dan menyampaikan permohonan maaf atas penganiayaan brutal terhadap David Ozora.
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," ujar dia.
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu mengklaim terus berdoa untuk kesembuhan dan kesehatan David Ozora.
"Hal itu tidak menghentikan saya utk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar saudara David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan," ucap Mario.

Adapun Mario Dandy dituntut dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebagai Rp 120 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata JPU dalam sidang tuntutan, Selasa (15/8/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.
JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.
Sementara itu, Jaksa menuntut Shane lukas dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.