Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Jaksa Sebut Mario Dandy Sudah Berencana Aniaya David, Dipancing Bertemu Lewat AG Si Mantan Pacar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo sudah berencana dan memiliki motif kuat saat menganiaya David Ozora.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo sudah berencana dan memiliki motif kuat saat menganiaya David Ozora.
Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Mario Dandy memiliki motif kuat untuk melakukan penganiayaan kepada anak korban. Motif timbul karena merasa marah anak korban memiliki hubungan dengan saksi AG yang merupakan (mantan) pacar," kata JPU.
Jaksa mengungkapkan, penganiayaan terhadap David Ozora merupakan pelampiasan Mario Dandy karena merasa AG telah dilecehkan oleh korban.
"Emosi (Mario Dandy) yang kuat, rasa marah, sakit hati, tidak hanya impulsif," ujar JPU.
Menurut JPU, Mario Dandy memancing David untuk bertemu dengan memanfaatkan hubungan masa lalu korban dengan AG.
"Terdakwa Mario Dandy dan anak AG sengaja memanfaatkan hubungan masa lalunya dengan David Ozora untuk memancing anak korban memberikan informasi lokasi," ucap Jaksa.
Jaksa pun menyebut aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora bukan spontanitas.
"Fakta Mario Dandy dan anak AG sudah merencanakan mengelabuhi anak korban dengan pemalsuan identitas ini menunjukan bukan perbuatan spontanitas, menunjukan perencanaan dan persiapan sudah dilakukan untuk memastikan anak korban memberikan informasi lokasi tanpa curiga," kata JPU.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.