Cerita Kriminal

Tusuk Sopir Truk di Tomang Jakbar saat HUT RI, Pak Ogah Rese Kini Menyesal Masuk Bui

Sejumlah pak ogah di tol Tomang Jakarta Barat menusuk sopir dan kernet truk.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Polisi menunjukan barang bukti kejahatan dari sejumlah pak ogah rese yang menusuk sopir mobil bak terbuka di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Berlaga sok jagoan hingga menusuk sopir dan kernet truk bak terbuka, para pak ogah rese yang kerap beraksi di pintu tol Tomang, Jakarta Barat kini menyesal setelah masuk bui.

Aksi sejumlah pak ogah rese ini viral di media sosial tepat di momen HUT ke-78 RI pada Kamis (17/8/2023) lantaran aksi mereka sempat direkam oleh korban.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono menjelaskan, kejadian bermula saat sopir dan kernet yang hendak mengirimkan barang sedang berhenti di lampu merah usai keluar dari arah Tol Kebon Jeruk.

"Ketika korban sedang mengantri di lampu merah keluar Tol Tomang tiba-tiba ada dua orang pelaku yang menghampiri dengan modus meminta sejumlah uang untuk merokok," ujar Muharam saat merilis kasus tersebut, Senin (21/8/2023).

Muharam menuturkan, saat korban tak memberikan uang receh, pelaku justru marah sehingga terjadi cekcok mulut. 

Pelaku kian emosi saat melihat kernet merekam kejadian pemakalan tersebut.

Hal itu membuat satu pelaku merampas kartu e-tol korban yang diletakan di dashboard. 

Sedangkan satu rekannya memanggil tiga rekannya untuk ikut mengerumuni truk korban.

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan (Aro/Grid Oto)

"Saat itu pelaku langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan."

"Bahkan, pelaku S yang masih di bawah umur ini menusuk korban dengan gunting dan sebilah pisau yang menyerupai golok tapi kecil, yang juga digunakan untuk menusuk korban sehingga korban mengalami luka," papar Muharam.

Setelah video pak ogah rese ini viral, polisi pun menciduk kelima pelaku di rumahnya masing-masing.

Atas perbuatannya, empat pelaku dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan juga pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dimana ancaman hukumam maksimal 12 tahun.

Namun, khusus untuk eksekutor berinisial S karena masih di bawah umur, terhadap yang bersangkutan polisi berkoordinasi dengan Bapas Jakarta Barat.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved