Sudah Jadi Buronan Polda Bali, Kini WN Malaysia Shaheen Shah Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
Selain itu, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek juga bekerjasama dengan seorang WNI bernama Rea Nurul Rizkia Wiradinata untuk melakukan dugaan tindak
Kemudian, dikeluarkan penetapan DPO, Selasa 22 November 2022. Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri menerbitkan Daftar Red Notice terhadap pendiri Ri-Yaz Group tersebut.
Dikutip dari Tribun Bali, Mohammed Shaheen Shah melalui pengacaranya melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Polda Bali itu ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Diwakili oleh anggota tim hukumnya, Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S. Polda Bali selaku termohon diwakili tim Bidkum, AKBP Imam Ismail, dan AKBP I Ketut Soma Adnyana.
Namun, upaya praperadilan WNA Malaysia itu akhirnya kandas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Eka Mariarta dalam putusannya pada 4 April 2023 menyatakan menolak praperadilan penetapan tersangka Mohammed Shaheen Shah.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 tahun 2018 seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan praperadilan maka hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Pula, SEMA 1 Tahun 2018, tentang peraturan Mahkamah Agung yang mengikat Peradilan dibawahnya.
"Dalam status DPO (daftar pencarian orang), pemohon atau tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan. Maka harus dinyatakan tidak diterima. Karenanya, seluruh dalih pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," tegas hakim I Wayan Eka Mariarta.
Hakim I Wayan Eka Mariarta juga memutus, mengabulkan eksepsi dari termohon. Dengan demikian penyidikan kasus terhadap tersangka yang merupakan pendiri Ri-Yaz Group dilanjutkan.
Atas putusan praperadilan itu, penasihat hukum madya Bidkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail menyatakan penyidikan kasus WNA MAlaysia ini bakal terus dilanjutkan.
Dengan adanya putusan itu, diharapkan Mohammed Shaheen menyerahkan diri dan tunduk dengan hukum Indonesia.
"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun pasti diciduk," ucap Imam Ismail. Ditengaria Mohammed Shaheen saat ini masih berada di negaranya.
Terpisah, Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S mengaku kecewa dengan putusan praperadilan ini.
"Klien kami Shaheen juga warga negara asing. Ya kecewa, kami permasalahkan dari praperadilan ini adalah terkait prosedural (penetapan status tersangka) dan human right klien kami," kata Yoga Prawira.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Babak Baru Kasus WNA Asal Malaysia: Masuk Red Notice Polda Bali, Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-penipuan-dan-penggelapan-dana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.