Cara Cek BI Checking Lewat HP Sebelum Ajukan Pinjaman, Tak Perlu ke Kantor OJK

Melalukan cek BI Checking atau SLIK OJK kini bisa dilakukan secara online. Berikut caranya tanpa harus ke Kantor OJK

Istimewa via Sriwijaya Post
Ilustrasi cek SLIK OJK online 

Bagi Anda yang tidak punya waktu luang, dapat mengajukan permohonan cek BI Checking dari rumah melalui Hp saja.

Berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK di rumah lewat layanan online:

  • Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
  • Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK
  • Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar.
  • Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
  • Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Itulah cara cek BI checking atau SLIK OJK.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved