Pilpres 2024
Singgung BEM UI, Partai Garuda Bilang UU Larang Organisasi Mahasiswa Gelar Debat Bakal Capres
Singgung BEM UI, Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebutkan UU melarang organisasi mahasiswa gelar debat bakal capres.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi berkomentar mengenai rencnaa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) mengundang bakal calon presiden.
Ketiga calon presiden yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto menjadi pemateri dalam kuliah kebangsaan.
"Ada yang bilang, karena BEM UI mengundang dan menantang bacapres bukan capres untuk debat, jadi boleh, karena tidak melanggar UU Pemilu dan tidak menggunakan UU Pemilu. Apakah benar boleh?" kata Teddy dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
Teddy mengungkapkan UU Pendidikan Tinggi mengatur tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan.
Menurut Teddy, kebebasan ini harus terbebas dari politik praktis. Jadi dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis.
"Artinya debat Bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang," imbuhnya.
Tak hanya itu, Teddy mengungkapkan dalam UU Pendidikan Tinggi, mimbar akademik merupakan wewenang dari profesor atau dosen bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa.
"Makanya pernah digugat ke MK karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa, tapi gugatan itu ditolak oleh MK," ujar Teddy.
"Artinya apa? Artinya ketika menggunakan UU Pemilu, yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah pelaksana lampanye, bukan kampus, mahasiswa atau organisasi mahasiswa. Ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah dosen atau profesor, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa," tambah Teddy.
Teddy pun mengungkapkan aturan UU Pemilu dan Pendidikan Tinggi juga tidak memperbolehkan organisasi mahasiswa melaksanakan politik praktis dengan mengundang debat bakal calon presiden.
"Mereka adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik bukan yang memberikan pendidikan politik," katanya.
Oleh karena itu, kata Teddy, secara hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di partai politik dan penyelenggara pemilu.
"Secara pengalaman, pemilu itu pelakunya adalah partai politik dan penyelenggara pemilu. Jadi dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik," katanya.
BEM Undang Tiga Bacapres
Diketahui, BEM FISIP UI akan mengadakan kuliah kebangsaan.
Dalam acara tersebut, BEM FISIP UI mengundang tiga calon presiden (capres) yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto sebagai pemateri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.