Atasi Udara ‘Kotor’ Jakarta, Heru Budi Bentuk Satgas Penanganan Polusi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera membentuk satuan tugas (Satgas) Penanganan Polusi.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera membentuk satuan tugas (Satgas) Penanganan Polusi.

Satgas ini diharapkan bisa mempercepat penanganan buruknya kualitas udara di ibu kota yang belakangan jadi sorotan.

“Pemda DKI kalau enggak hari ini ya besok akan membuat Satgas Penanganan Polusi,” ucapnya kepada awak media, Senin (28/8/2023).

Orang nomor satu di Jakarta ini bilang, Satgas Penanganan Polusi ini nantinya bakal beranggotakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI yang terkait dengan penanganan polusi udara.

“Satgas ini (anggotanya) dari internal Pemda DKI ya. Semua (SKPD) terlibat,” ujarnya.

Meski demikian, eks Wali Kota Jakarta Utara ini tak menjelaskan secara detail tugas dari Satgas Penanganan Polusi yang akan dibentuknya ini.

“Segera mungkin saya terbitkan (Surat Keputusan pembentujan Satgas). Nanti tugasnya itu banyak,” kata Heru.

Sebagai informasi, masalah buruknya kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya belakangan memang jadi sorotasn.

Hal ini tidak terlepas dari tingginya tingkat polusi udara dalam beberapa bulan terakhir ini.

Saking parahnya, Jakarta beberapa kali dinobatkan sebagai kota dengan udara ‘terkotor’ di dunia versi website pemantau kualitas udara IQAir.

Beragam upaya pun sebelumnya sudah dilakukan Pemprov DKI untuk mengatasi masalah polusi udara ini, seperti menerapkan work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.

Aturan WFH 50 persen mulai diterapkan 21 Agustus 2023 lalu dan akan terus diberlakukan hingga dua bulan ke depan atau sampai 21 Oktober 2023.

Kemudian, program uji emisi pun terus digencarkan dan menurut rencana penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi bakal diberlakukan mulai 1 September 2023 mendatang.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved