Polusi Udara di Ibu Kota Merajalela: 11 Perusahaan di Jabodetabek Disanksi, 161 Antre Diperiksa
Siti mengungkapkan, sejumlah industri di kawasan yang kerap menyumbang polusi udara dengan kategori "tidak sehat" lantaran menjalankan usaha yang
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan sanksi kepada 11 perusahaan di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi) yang terbukti mencemari udara di Jakarta dan sekitarnya belakangan ini.
Hal itu diungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar usai rapat intern membahas polusi udara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/8/2023).
Siti menjelaskan, KLHK telah melakukan penegakan hukum dengan mengerahkan 100 anggota untuk mengidentifikasi industri-industri yang menimbulkan polusi udara.
Terungkap, ada sebanyak 351 industri, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), yang berpotensi mencemari udara di Jabodetabek.
"Kami telah melakukan identifikasi sebanyak, kira-kira, sebanyak 161 yang akan kami periksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan peralatan yang ada di kementerian," ujar Siti, seperti dikutip dari Kompas Tv.
Tempat-tempat yang akan diperiksa, kata dia, adalah tempat yang kualitas udaranya konsisten dalam kategori "tidak sehat", di antaranya daerah Sumur Baru, Jakarta Pusat dan Bantargebang, Bekasi.
Di dua wilayah tersebut, Siti mengaku telah memeriksa sebanyak 120 perusahaan.
"Kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kemen LHK, kata Siti, ada sebelas unit usaha yang sudah dijatuhi sanksi.
"Yang sudah dilakukan sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu sebelas entitas, kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira 4 sampai 5 minggu ke depan," urainya.
Siti mengungkapkan, sejumlah industri di kawasan yang kerap menyumbang polusi udara dengan kategori "tidak sehat" lantaran menjalankan usaha yang memerlukan proses pembakaran.
Misalnya, di Lubang Buaya, ada industri absorben atau arang api. Di area ini, kata dia, kualitas udara hampir selalu konsisten masuk kategori "tidak sehat".
"Itu (arang apo) dibuatnya biasanya dari batok kelapa atau kayu-kayu keras yang dibakar, terus dicuci pakai asam, kemudian dibakar," urainya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap industri-industri yang berpotensi mencemari udara Jabodetabek.
"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk 4-5 minggu ke depan," terangnya.
Selain itu, Siti juga mengatakan, pihaknya bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga telah melakukan modifikasi cuaca untuk mengurai persoalan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
polusi udara
polusi udara di Jakarta
perusahaan
PLTU
Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berangkatkan PMI ke Jerman-Korsel, BP2MI: Anda Pemberani, Pejuang Keluarga! |
![]() |
---|
Sensasi Jajal LRT Jabodebek Hari Pertama, Penumpang Nyaris Terjatuh Saat Pengereman: Lebih Enak MRT |
![]() |
---|
Damkar-Polisi Semprot Jalanan Dikritik, Heru Budi Mau Ngadu ke Jokowi: Ya Nanti Dibahas |
![]() |
---|
Jumlah Pasien Penderita ISPA Meroket, Wali Kota Depok Buka Suara Kabar Terkait Polusi Udara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.