Pembunuhan di Tebet

Terkuak Sosok Pembunuh Lansia di Tebet, Dikenal Warga Ramah Tapi Langsung Bringas Saat Ditagih Utang

Edy yang dikenal ramah oleh warga sifatnya langsung berubah ketika ada perkataan istri korban yang menyinggung perasaannya ketika ditagih utang.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
TKP pembunuhan pria di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023). Terkuak sosok Edy Rinaldi (40) pelaku pembunuhan lansia itu di mata warga. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Terkuak sosok Edy Rinaldi (40) pelaku pembunuhan lansia di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023).

Edy membunuh seorang pria berinsial MY (61) dan membuat istri korban berinisial H alias Mbok Gambreng dirawat di rumah sakit.

MY tewas ditusuk di rumahnya sekira pukul 20:00 WIB karena sakit hati Edy ditagih utang oleh istri korban.

Edy yang dikenal ramah oleh warga sifatnya langsung berubah ketika ada perkataan istri korban yang menyinggung perasaannya ketika ditagih utang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Edy tak terima istri korban menagih utang sebesar Rp 2 juta di depan banyak orang.

Perkataan yang diucapkan istri korban membuat pelaku sakit hati dan berniat membunuh.

"Ya jadi bahasanya itu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu punya uang dan tidak bisa membayar. Jadi 'kamu tuh punya utang tapi nggak bisa membayar, pinjam terus ya', seperti itu di depan umum," ungkap Bintoro saat merilis kasus ini, Selasa (29/8/2023).

Di sisi lain Ketua RT setempat bernama Ahmad Satiri mengungkap sosok pelaku.

Pelaku rupanya tinggal bersama istrinya di sebuah rumah kontrakan yang tak jauh dari kediaman korban.

"Istrinya masih ada di atas, kan tinggalnya di lantai dua. Kita belum bisa tanya-tanya. Saya cuma bilang, 'yang sabar ya bu'," kata Satiri.

Dikatakan Satiri, pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Pasar Tebet.

Sosoknya dikenal pendiam, tetapi ramah kepada warga sekitar.

"Orangnya memang agak pendiam, tapi baik. Ketemu saya selalu menegur gitu. Nggak neko-neko orangnya,"

"Saya pernah diantar sama dia, padahal dia lagi kerja. Kerjaan dia ditinggal buat nganterin saya," sambungnya.

Di sisi lain, Satiri mengatakan Mbok Gambreng pernah menagih utang ke tempat pelaku bekerja.

Terkuak sosok Edy Rinaldi (40) pelaku pembunuhan lansia di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023). Foto kanan: rumah korban.
Terkuak sosok Edy Rinaldi (40) pelaku pembunuhan lansia di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023). Foto kanan: rumah korban. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Satiri menduga, awal mula sakit hati Edy berawal dari situ.

Edy memendam amarahnya ketika ditagih utang di depan banyak orang. Terlebih utangnya belum jatuh tempo.

"Pernah juga (istri korban) datang ke rumah pelaku. 'Mana lu bayar', kata Mbok Gambreng. 'Kan belum waktunya', pelaku bilang gitu karena emang belum jatuh tempo," ujar Satiri.

Tak hanya meminjam uang, pelaku diduga juga menyewa motor korban.

Satiri menjelaskan, korban dan istrinya memiliki tujuh sepeda motor yang disewakan.

Satiri kemudian mengungkap detik-detik sebelum pembunuhan terjadi di rumah korban.

Kala itu Edy sempat duduk di teras rumah korban sambil menunggu situasi sekitar sepi.

Edy pun sudah menyiapkan sebilah pisau yang dibungkus kantong plastik hitam.

"Jadi dia (pelaku) duduk di depan situ awalnya, di teras yang ada motor tuh," kata Satiri.

TKP pembunuhan pria di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023). Ada bercak darah di tembok rumah korban.
TKP pembunuhan pria di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023). Ada bercak darah di tembok rumah korban. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Soal Edy yang ada di rumah korban, warga yang kebetulan melintas sempat bertanya.

Edy berdalih memang hendak berkunjung ke rumah korban.

Satiri mengungkapkan, malam itu warga RT 10/RW 10 Kelurahan Kebon Baru hendak menggelar acara nobar laga final Piala AFF U-23 2023.

Ketika warga sudah berkumpul di lokasi nobar, saat itu lah pelaku mulai beraksi. Namun, pelaku tak menyadari ada warga yang tidak ikut acara nobar tersebut.

"Jadi kalau yang saya dengar ceritanya dari warga itu, dia masuk terus langsung kunci pintu," sambungnya.

Edy ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, Senin (28/8/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara bisa sampai hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Bintoro.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved