Pembunuhan di Tebet

Amarah Pembunuh Pria di Tebet Memuncak Dengar Ucapan Istri Korban: Punya Utang Gak Bisa Bayar

Edy Rinaldi (40), pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial MY (61), sakit hati dengan perkataan istri korban.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pembunuhan terhadap pria berinisial MY di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Edy Rinaldi (40), pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial MY (61), sakit hati dengan perkataan istri korban. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Edy Rinaldi (40), pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial MY (61), sakit hati dengan perkataan istri korban.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pelaku merasa tersinggung dengan perkataan istri korban berinisial H (43).

"Yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah akibat dari penyampaian perkataan dari pihak istri korban inisial H," kata Bintoro saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Bintoro menuturkan, Edy Rinaldi tak terima istri korban menagih utang sebesar Rp 2 juta di depan banyak orang.

"Dia menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," ujar dia.

Saat itu, H yang dikenal sebagai rentenir mengatakan pelaku terus menerus meminjam uang namun tidak dapat membayarnya.

"Ya jadi bahasanya itu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu punya uang dan tidak bisa membayar. Jadi 'kamu tuh punya utang tapi nggak bisa membayar, pinjam terus ya', seperti itu di depan umum," ungkap Bintoro.

"Sehingga yang bersangkutan (pelaku) merasa direndahkan, jadi melakukan tindakan (pembunuhan) itu," imbuhnya.

H alias Mbok Gambreng, istri pria berinisial MY (61) yang tewas dibunuh tetangga, saat dibawa ke RS menggunakan mobil ambulans dari lokasi kejadian pembunuhan di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023) malam. 
H alias Mbok Gambreng, istri pria berinisial MY (61) yang tewas dibunuh tetangga, saat dibawa ke RS menggunakan mobil ambulans dari lokasi kejadian pembunuhan di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023) malam.  (Istimewa)

Edy ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, Senin (28/8/2023) malam sekitar pukul 23.30. Edy juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ketua RT setempat bernama Ahmad Satiri mengatakan, istri korban berinisial H alias Mbok Gambreng (43) sempat menagih utang ke tempat pelaku bekerja sebagai juru parkir di Pasar Tebet.

"Sempat dia (istri korban) nyamperin ke sana, nagih utang. Mungkin dari situ awalnya," kata Satiri ditemui di lokasi, Senin (28/8/2023).

Satiri mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah utang pelaku kepada korban dan istrinya.

Namun, pelaku diduga memendam amarah dan malu ketika ditagih utang di depan banyak orang. Terlebih, utang tersebut belum jatuh tempo.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved