2 Pelaku Tawuran di Mampang Prapatan Panik Dikejar Polisi, Motor dan Celurit Ditinggal di TKP
Polisi menangkap dua pelaku tawuran di Jalan Bangka II, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Polisi menangkap dua pelaku tawuran di Jalan Bangka II, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan, kedua pelaku yaitu berinisial AFR (20) dan SWP (16).
Pelaku AFR dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Sedangkan pelaku SWP tidak dihadirkan karena berstatus anak di bawah umur.
"Sengaja satu tersangka saja yang kami tampilkan karena tersangka satu lagi masih di bawah umur," kata David saat merilis kasus ini.
David menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggelar patroli di wilayah Mampang Prapatan pada Sabtu (26/8/2023) malam.
"Kami start dari jam 24.00 sampai hingga subuh jam 04.00 hari Minggu," ujar dia.
Dalam perjalanan kembali ke Mapolsek Mampang, polisi melihat tiga pengendara motor yang menenteng senjata tajam jenis celurit.
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap tiga pengendara motor itu.
Panik dikejar polisi, pengendara itu kabur dengan meninggalkan motor dan senjata tajam yang dibawa.
"Orang tersebut kabur meninggalkan motor dan senjata tajam berbentuk celurit yang bisa kita lihat di hadapan kita sekalian," ucap David.
"Setelah itu barang bukti kita amankan ke polsek. Kemudian melalui Pak Camat, melalui Danramil, kita imbau kepada pemilik kendaraan dan pemilik senjata ini untuk hadir ke Polsek," imbuhnya.
Tiga hari berselang, tepatnya Selasa (29/8/2023), sejumlah warga mendatangi Polsek Mampang Prapatan dengan membawa anaknya.
"Dari situ kita lakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap 10 anak-anak yang ada, dan mengerucut menjadi dua orang sebagai pemilik senjata tajam ini. Sehingga terhadap dua orang dengan inisial AFR dan SWP kami gelar perkara dan kami naikkan statusnya sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin," jelas David.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kecelakaan Maut Hari Ini di Flyover Pancoran Jaksel: Diduga Hilang Kendali, Pemotor Tewas |
![]() |
---|
052 Trisakti Architecture Project Expo 2025 Resmi dibuka di One Satrio Kuningan |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Lenteng Agung Jaksel, Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
ADKASI Minta Pemerintah Evaluasi Pemotongan TKD, Dianggap Bisa Berdampak Pada Layanan Publik |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi, Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Bersimpuh di Kaki Ibunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.