2 Pelaku Tawuran di Mampang Prapatan Panik Dikejar Polisi, Motor dan Celurit Ditinggal di TKP

Polisi menangkap dua pelaku tawuran di Jalan Bangka II, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Salah satu pelaku tawuran berinisial AFR (20) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Polisi menangkap dua pelaku tawuran di Jalan Bangka II, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan, kedua pelaku yaitu berinisial AFR (20) dan SWP (16).

Pelaku AFR dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Sedangkan pelaku SWP tidak dihadirkan karena berstatus anak di bawah umur.

"Sengaja satu tersangka saja yang kami tampilkan karena tersangka satu lagi masih di bawah umur," kata David saat merilis kasus ini.

David menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggelar patroli di wilayah Mampang Prapatan pada Sabtu (26/8/2023) malam.

"Kami start dari jam 24.00 sampai hingga subuh jam 04.00 hari Minggu," ujar dia.

Dalam perjalanan kembali ke Mapolsek Mampang, polisi melihat tiga pengendara motor yang menenteng senjata tajam jenis celurit.

Polisi pun melakukan pengejaran terhadap tiga pengendara motor itu. 

Panik dikejar polisi, pengendara itu kabur dengan meninggalkan motor dan senjata tajam yang dibawa.

"Orang tersebut kabur meninggalkan motor dan senjata tajam berbentuk celurit yang bisa kita lihat di hadapan kita sekalian," ucap David.

"Setelah itu barang bukti kita amankan ke polsek. Kemudian melalui Pak Camat, melalui Danramil, kita imbau kepada pemilik kendaraan dan pemilik senjata ini untuk hadir ke Polsek," imbuhnya.

Tiga hari berselang, tepatnya Selasa (29/8/2023), sejumlah warga mendatangi Polsek Mampang Prapatan dengan membawa anaknya.

"Dari situ kita lakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap 10 anak-anak yang ada, dan mengerucut menjadi dua orang sebagai pemilik senjata tajam ini. Sehingga terhadap dua orang dengan inisial AFR dan SWP kami gelar perkara dan kami naikkan statusnya sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin," jelas David.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved