Cara Dapat Diskon Motor Listrik Dari Pemerintah, Syaratnya Cuma Butuh KTP!

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Syaratnya hanya perlu KTP

Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjajal sepeda motor listrik Gesits di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak cara dapat diskon untuk pembelian motor listrik dari Pemerintah.

Pemerintah diketahui telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam regulasi ini, program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai kini semakin diperluas.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah memang sudah memberikan subsidi atau diskon harga motor listrik kepada masyarakat.

Namun bantuan subsidi ini hanya diberikan kepada masyarakat dengan keriteria tertentu.

Diantaranya hanya diberikan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Subsidi Ubah, atau Bantuan Subsidi Listrik sampai 900 VA.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, program bantuan tersebut diperluas.

Syarat terbaru untuk mendapatkan subsidi atau diskon motor listrik dari Pemerintah, adalah hanya wajib memiliki NIK atau Nomor Induk Kependidikan saja.

Artinya, bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP elektronik, bisa mendapat potongan harga tersebut melalui program ini.

Adapun potongan harga yang diberikan adalah sebesar Rp 7 juta yang akan dibayarkan Pemerintah ke perusahaan penjual untuk pembelian satu unit motor listrik.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” kata Agus.

Tercatat ada sebanyak 30 model motor listrik dari 14 merek, telah mengikuti program bantuan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved