Cara Dapat Diskon Motor Listrik Dari Pemerintah, Syaratnya Cuma Butuh KTP!
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Syaratnya hanya perlu KTP
Editor:
Pebby Adhe Liana
Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjajal sepeda motor listrik Gesits di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018)
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian juga menekankan kepada dealer agar melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli ketika pembelian motor listrik berlangsung.
Pemeriksaan data tersebut, dilakukan melalui NIK yang telah terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.