Dituding Warga Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Tamansari Beberkan Bukti Kepemilikan yang Sah

Penolakan mewarnai penggusuran bangunan di Jalan Tangki Mal RW 02, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023).

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Alat berat dikerahkan untuk mengeksekusi 5 bangunan yang ada di Jalan Tangki Mal RW 02, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023). Hari ini penggusuran belum bisa dilakukan sepenuhnya karena mendapat penolakan dari para penghuni. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Penolakan mewarnai penggusuran bangunan di Jalan Tangki Mal RW 02, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023).

Alhasil, dari total puluhan bangunan yang berada di area seluas 3.190 meter persegi, hanya lima bangunan saja yang disetujui untuk dieksekusi hari ini.

Sementara, terhadap bangunan-bangunan lain, pihak juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk menunda demi mempertimbangkan faktor keamanan.

Sedangkan warga terus menganggap mereka adalah korban dari para mafia tanah.  

Kuasa hukum pemohon, Yuandri menceritakan proses pihaknya bisa menjadi pemilik sah dari lahan tersebut setelah menang dalam proses lelang yang diadakan balai lelang.

"Jadi awalnya kan kita mengikuti lelang dari balai negara. Surat lelang inilah yang menyatakan kita sebagai pemenang lelang," kata dia di lokasi penggusuran.

Meski menang lelang dan memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2019, dia menegaskan tak serta merta mengeksekusi warga.

Pihaknya mengklaim sudah berulangkali menginisiasi pertemuan dengan warga melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pernyataan itu sekaligus membantah klaim warga yang menyebut pihaknya tak pernah melakukan mediasi sebelum proses eksekusi ini dilakukan.

Justru Yuandri menyebut dari pihak warga yang sama sekali tak ada respon. 

"Kita dari tahun 2021 juga sudah melakukan permohonan fasilitas mediasi di PN Jakarta Barat tapi ga ada tanggapan (dari warga), itu yang jadi masalah sampai sekarang," ujarnya.

Yuandri menegaskan pihaknya sebenarnya juga telah memberikan sejumlah kompensasi terhadap warga tergusur.

Alat berat dikerahkan untuk mengeksekusi 5 bangunan di Mangga Besar. (1)
Alat berat dikerahkan untuk mengeksekusi 5 bangunan yang ada di Jalan Tangki Mal RW 02, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023). Hari ini penggusuran belum bisa dilakukan sepenuhnya karena mendapat penolakan dari para penghuni. (1)

Di antaranya menyediakan sejumlah truk untuk warga mengemasi barangnya serta tempat tinggal sementara selama 3 bulan di rumah susun.

"Kita tetap memanusiakan manusia kan. Cuma masalahnya kita gatau kita brrhadapan dengan siapa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved