Dituding Warga Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Tamansari Beberkan Bukti Kepemilikan yang Sah

Penolakan mewarnai penggusuran bangunan di Jalan Tangki Mal RW 02, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023).

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Alat berat dikerahkan untuk mengeksekusi 5 bangunan yang ada di Jalan Tangki Mal RW 02, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023). Hari ini penggusuran belum bisa dilakukan sepenuhnya karena mendapat penolakan dari para penghuni. 

Kalau memang mereka penghuni, datang satu satu ke sini, jika mereka mengklaim memiliki surat-surat tunjukan belinya berapa, nanti kan kita pertimbangkan.

Karena kan kita sudah beli dari lelang, sudah menjadi hak milik kita berdasarkan surat sertifikat hak milik," papar Yuandri.

Diketahui, semua kompensasi yang ditawarkan kubu pemohon itu ditolak oleh warga yang bersikukuh sebagai pemilik sah meski hanya bermodalkan akte jual beli (AJB).

"Surat kepemilikan yg sah itu bukan AJB tapi sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. 

Kalau ternyata mereka ada bukti beli, ada kwitansi, berapa angkanya, datang ke sini kan kita bisa pertimbangkan.

Tapi kalau mereka bilang gamau dibongkar krn ini rumah kami tapi bukti kepemilikannya ga ada kan ga ketemu solusinya," papar Juandri.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved