Dituding Warga Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Tamansari Beberkan Bukti Kepemilikan yang Sah
Penolakan mewarnai penggusuran bangunan di Jalan Tangki Mal RW 02, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023).
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kalau memang mereka penghuni, datang satu satu ke sini, jika mereka mengklaim memiliki surat-surat tunjukan belinya berapa, nanti kan kita pertimbangkan.
Karena kan kita sudah beli dari lelang, sudah menjadi hak milik kita berdasarkan surat sertifikat hak milik," papar Yuandri.
Diketahui, semua kompensasi yang ditawarkan kubu pemohon itu ditolak oleh warga yang bersikukuh sebagai pemilik sah meski hanya bermodalkan akte jual beli (AJB).
"Surat kepemilikan yg sah itu bukan AJB tapi sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.
Kalau ternyata mereka ada bukti beli, ada kwitansi, berapa angkanya, datang ke sini kan kita bisa pertimbangkan.
Tapi kalau mereka bilang gamau dibongkar krn ini rumah kami tapi bukti kepemilikannya ga ada kan ga ketemu solusinya," papar Juandri.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Starmoon Bar Disegel, Terkuak Sisi Kelam Sarang Prostitusi Anak & TPPO, Ini Kronologi Terbongkarnya |
![]() |
---|
Daripada Digusur Pedagang Pasar Barito Usul Solusi Alternatif, Minta Pemprov DKI Buka Dialog |
![]() |
---|
Ditinggal Sendirian, Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Tamansari Jakbar |
![]() |
---|
Hampir Diamuk Warga, Ayah di Tamansari Jakbar Diciduk Setelah Cabuli Anaknya yang Berusia 6 Tahun |
![]() |
---|
Warga Tamansari Jakbar Ikut Sosialisasi Makan Bergizi Gratis, DPR sampai BGN Berikan Pemahaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.