Ini Bedanya Paspor dan Visa, Sama-Sama Dibutuhkan Untuk ke Luar Negeri!
Paspor dan visa, merupakan dua dokumen penting yang wajib dimiliki ketika seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Simak perbedaannya!
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak perbedaan paspor dan visa sebelum pergi ke luar negeri.
Paspor dan visa, merupakan dua dokumen penting yang wajib dimiliki ketika seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Tanpa adanya dokumen ini, mereka yang hendak memasuki negara lain bisa dipastikan akan ditolak oleh petuags imigrasi setempat.
Meski keduanya sama-sama berupa dokumen untuk pergi ke luar negeri, namun tidak banyak yang tahu tentang perbedaannya.
Paspor dan visa merupakan dua dokumen yang berbeda baik secara fisik, pembuatan, juga fungsinya.
Secara fungsi, paspor mirip seperti KTP hanya saja bersifat internasional.
Paspor berisi tentang identitas seseorang yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Misalnya berupa data pribadi pemilik seperti nama, tanggal lahir, dan sebagainya.
Mengutip laman imigrasi.go.id, catatan yang tercantum pada paspor akan mengidentifikasi Anda sebagai warga negara Indonesia yang akan menjalani kegiatan tertentu di negara tujuan.
Seperti aktivitas bisnis, menimba ilmu, atau mungkin hanya sekadar untuk liburan.
Sementara visa, merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan Anda ke negara mereka.
Dengan memiliki visa yang sah secara hukum, maka kedatangan Anda ke negara tujuan dapat dipastikan legal dan tidak menyalahi aturan.
Namun sebaliknya, seseorang yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa visa akan dianggap sebagai imigran gelap atau bahkan teroris.
Dengan begitu, seseorang yang datang tanpa visa akan dideportasi paksa untuk kembali ke negara asalnya.
Adapuun secara fungsi, visa bermanfaat untuk menjaga kondisi keamanan dan stabilitas suatu negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tiket-dan-boarding-pass_20180211_135146.jpg)