Ini Bedanya Paspor dan Visa, Sama-Sama Dibutuhkan Untuk ke Luar Negeri!

Paspor dan visa, merupakan dua dokumen penting yang wajib dimiliki ketika seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Simak perbedaannya!

Tayang:
economist.com
Tiket dan Pasport 

Selain itu, terdapat beberapa perbedaan lainnya antara paspor dan visa.

Melansir laman Dirjen Imigrasi, berikut beberapa perbedaan antara paspor dan visa secara umum:

1. Bentuk fisik

Secara bentuk, paspor dan visa memiliki perbedaan yangs angat jelas.

Paspor umumnya berbentuk selayaknya sebuah buku saku yang mencntumkan beberapa informasi terkait data diri seseorang yang melakukan perjalanan.

Sedangkan, visa berbentuk stiker yang disertai dengan hologram khusus untuk menghindari pemalsuan.

Biasanya, stiker visa ini ditempelkan di bagian dalam paspor.

Namun ada juga beberapa negara di dunia yang menggunakan visa berbentuk tradisional yakni berupa stempel.

2. Proses pembuatannya

Selain memiliki perbedaan antara bentuk dan fungsi, paspor dan visa juga berbeda dalam hal pembuatannya.

Paspor diterbitkan oleh pejabat terkait dari negara asal.

Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara visa, diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara yang dituju.

Syarat yang dibutuhkan untuk membuat dua dokumen itu, tentunya juga berbeda.

Pengajuan pembuatan paspor, dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat sambil membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Diantaranya adal KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama.

Sedangkan, pengajuan visa harus menyertakan paspor dan rekening koran dalam jangka waktu tertentu.

Itulah perbedaan dasar antara paspo dan visa.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved