Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri

Sidang Dugaan Pemprov DKI Beli Tanah Sengketa di Kalideres Panas, Ahli Yakin Ada Pelanggaran Hukum

Sidang lanjutan kasus dugaan Pemprov DKI Jakarta beli lahan sendiri yang kini dijadikan Taman Kumbang Sereh berlangsung panas.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Prof Dr B.F Sihombing usai menjadi saksi ahli di persidangan kasus tanah sengketa yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sidang lanjutan kasus dugaan Pemprov DKI Jakarta beli lahan sendiri yang kini dijadikan Taman Kumbang Sereh berlangsung panas.

Hal itu terjadi saat Prof Dr B.F Sihombing yang dihadirkan pihak penggugat sebagai saksi ahli menyebut ada dugaan pidana yang dilakukan Pemprov DKI lantaran membeli lagi lahan yang harusnya merupakan pemberian dari pengembang untuk dijadikan fasos dan fasum.

Dia menyoroti mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menyatakan Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan ratusan miliar untuk mendapatkan lahan yang berada di Jalan Irigasi, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Padahal, ujar dia, sebagai pengembang maka PT Tamara Green Garden memang berkewajiban memberikan sebagian lahannya kepada Pemprov DKI untuk dijadikan fasos dan fasum.

"Jadi fasos fasum itu tidak bisa diperjualbelikan seenaknya, itukan fasilitas umum untuk penghuni atau warga di daerah setempat. 

(Di kasus Kalideres) kalau dijual lagi itu sudah bertentangan dengan hukum karena itu sudah kewajiban developer tanpa membayar sepeserpun dan kepada siapapun, harus diserahkan full ke Pemda DKI ke biro aset," ujar Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

Dalam persidangan, Sihombing pun menyarankan pihak penggugat maupun tergugat melaporkan dugaan pidana ini kepada pihak Kejaksaan.

"Iya bisa (lapor Kejaksaan), nanti Kejaksaan akan memploting lokasi tersebut, rekonstruksi melakukan pengukuran pengembalian batas. 

Diukurlah pengembalian batas ini berapa luas untuk fasos fasum. Kalau dijual ya tangkap langsung di borgol," paparnya.

Sementara itu, Madsanih Manong, Kuasa hukum Achmad Benny Mutiara selaku penggugat menyebut keterangan ahli yang dihadirkannya semakin menjelaskan bahwa memang ada cacat administrasi dan hukum terkait pembelian lahan tersebut.

Sebenarnya, dalam kasus ini, Madsanih hanya meminta kepada PT Tamara Green Garden untuk membayarkan ganti rugi terhadap kliennya atas sekitar 5.000 meter yang dicaplok dan diberikan kepada Pemprov DKI.

Padahal, ia mengklaim kliennya memiliki sejumlah legalitas yang sah atas lahan tersebut.

Pada Tahun 2017, pihak kelurahan Pegadungan juga telah mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut masih bersengketa.

Plang informasi mengenai kepemilikan lahan di Taman Kumbang Sereh, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat terpampang di area depan RTH. Di plang tersebut tertulis bahwa lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Plang informasi mengenai kepemilikan lahan di Taman Kumbang Sereh, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat terpampang di area depan RTH. Di plang tersebut tertulis bahwa lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Namun pada tahun 2018 ternyata lahan tersebut telah diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk fasos fasum.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved