Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri
Sidang Dugaan Pemprov DKI Beli Tanah Sengketa di Kalideres Panas, Ahli Yakin Ada Pelanggaran Hukum
Sidang lanjutan kasus dugaan Pemprov DKI Jakarta beli lahan sendiri yang kini dijadikan Taman Kumbang Sereh berlangsung panas.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Dan ternyata Pemprov DKI diduga membeli lagi lahan tersebut melalui proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018.
"Karena dari gugatan kita bahwa kita meminta agar proses pengadaan ini, jual beli antara tergugat 1 antara Pemprov DKI dengan PT Tamara Green Garden, dengan adanya lahan klien kami yang belum dibayar ini catat administrasi dan kami meminta agar hakim mengabulkan segera karena dianggap tidak memenuhi ketentuan," ujar Madsanih.
Adapun adanya dugaan Pemprov membeli lahannya sendiri yang terungkap dalam persidangan, Madsanih menyebut hal itu sudah masuk ranah hukum yang berbeda.
Dia pun meminta Pemprov DKI harus bertindak jika merasa dirinya juga adalah korban dalam kasus ini.
"Satu sisi klien kita belum dibayar ganti rugi, di sisi lain ada satu permainan yang mengakibatkan kerugian pemprov.
Ya dalam hal ini pemprov dirugikan, karena pemprov menggunakan uang negara dia harus segera melaporkan ini ke aparat berwenang.
Jadi jangan diem, jangan pasif, seolah-olah merasa tidak bersalah," kata Madsanih.
Madsanih menegaskan pihaknya sejatinya siap musyawarah dengan Pemprov DKI untuk sama-sama menyelesaikan konflik ini, namun dia menyebut tak pernah ada respon dari Pemprov DKI.
"Saya mau dipanggil oleh Pemprov untuk di klarifikasi, kan sampai kini tidak. Akhirnya yudikatif atau pengadilan yang membuka ini.
Kalau Pemprov DKI diam, ini kerugian negara ratusan miliar, kok diam. Sudahlah ini sudah jaman keterbukaan, saya berharap ke PJ gubernur menyikat oknum-oknum ini segera memproses hukum," ujar Madsanih.
Sementara itu, tim Biro Hukum Pemprov DKI, Mindo enggan berkomentar terkait jalannya persidangan.
"Tadi sudah denger sendirilah, ok makasih," ujar Mindo sambil berjalan meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang kasus ini bakal dilanjutkan pada 8 September 2023 dengan agenda pengecekan ke lokasi yang kini tengah bersengketa.
Dalam perkara perdata 157/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT yang diajukan Madsanih, ada tiga pihak yang menjadi tergugat.
Tergugat satu yakni PJ Gubernur DKI CQ.Dinas pertamanan dan Hutan Kota, tergugat dua PT.Tamara Green Garden selaku pengembang perumahan Puri Gardenia, tergugat tiga Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
Kemudian, turut tergugat satu Camat Cengkareng dan tergugat Dua Lurah Pegadungan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Prof-Dr-BF-Sihombing-usai-menjadi-saksi-ahli-di-persidangan-kasus-tanah-Pemprov-DKI.jpg)
                
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.