Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Salah Satunya Minta Akses Data Pribadi di Ponsel!
Saat ini banyak aplikasi atau situs-situs yang menawarkan jasa pinjaman online alias pinjol. Ketahui ciri-ciri pinjol yang tidak resmi atau ilegal!
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hati-hati, ketahui ciri-ciri Pinjol ilegal! Salah satu cirinya, minta akses ke seluruh data pribadi di ponsel.
Saat ini banyak aplikasi atau situs-situs yang menawarkan jasa pinjaman online alias pinjol.
Karena tergiur dengan penawaran yang diberikan, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya tergoda hingga memutuskan untuk menggunakan jasa pinjaman online.
Sebenarnya menggunakan pinjaman online boleh-boleh saja asalkan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar.
Namun bagi masyarakat awam terkadang tidak mengetahui mana pinjol yang resmi atau tidak resmi alias ilegal.
Agar tidak mudah tergiur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan ciri pinjol ilegal yang bisa dikenali oleh masyarakat.
Dengan mengetahui ciri-ciri berikut ini, masyarakat diharapkan sebisa mungkin menghindari pinjol ilegal.
Ciri pinjaman online ilegal
Kebanyakan, pinjaman online akan menawarkan penawaran yang menggiurkan.
Namun di sisi lain bunga yang diberlakukan juga sangat besar sehingga bisa merugikan nasabah.
Hal lain yang sangat berisiko dari pinjaman online ilegal adalah kekerasan, dan pelecehan yang terjadi saat penagihan.
Dilansir dari situs resmi OJK, berikut beberapa ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Penawaran biasanya dilakukan melalui SMS atau Whatsapp
- Pinjaman sangat mudah
- Bunga dan denda tidak jelas, namun biasanya tinggi mencapai 1-4 persen perhari
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat dan terkadang tidak sesuai perjanjian
- Biasanya situs atau aplikasi pinjaman online ilegal akan meminta akses ke semua data pribadi di perangkat peminjam. Data pribadi tersebut mulai dari kontak, foto, video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang akan digunakan untuk meneror nasabah apabila telat membayar.
- Melakukan penagihan dengan tidak beretika ketika nasabah tidak mampu membayar. Biasanya meliputi ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan
- Tidak mempunyai alamat kantor yang jelas
Selain mengetahui ciri-ciri tersebut, Anda juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri legalitas dari perusahaan penyedia jasa pinjaman online.
Cek legalitas tersebut, dilakukan melalui website resmi OJK.
Cara cek pinjol ilegal atau tidak
Adapun cara untuk mengecek legalitas dari penyedia jasa pinjaman online, bisa dilakukan melalui beberapa layanan Whatsapp OJK, Telepon, hingga website.
1.Hubungi layanan OJK di nomor 157 untuk cek legalitas pinjaman online melalui layanan telepon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-pinjaman-online-atau-pinjol-a.jpg)