Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Salah Satunya Minta Akses Data Pribadi di Ponsel!

Saat ini banyak aplikasi atau situs-situs yang menawarkan jasa pinjaman online alias pinjol. Ketahui ciri-ciri pinjol yang tidak resmi atau ilegal!

sonora.id/net
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol 

2. Menanyakan legalitas pinjol lewat layanan Whatsapp di nomor 081157157157.

3. Cek legalitas pinjol lewat situs resmi OJK dengan cara sebagai berikut:

  • masuk ke situs www.ojk.go.id
  • pilih menu 'INKB' yang ada pada bagian atas.
  • Pada kolom INKB, Anda pilih menu 'Fintech', nantinya pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved