Sering Dikira Sama, Simak 5 Perbedaan Pinjol dan Paylater, Pastikan Bijak untuk Menggunakannya

Kembar tapi beda, simak 5 perbedaan pinjaman online (pinjol) dengan paylater. Jangan lupa bijak dalam menggunakannya.

Editor: Muji Lestari
Freepik.com
Kenali bedanya pinjol dan paylater, pastikan bijak untuk menggunakannya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kerap dikira sama, pinjol dan paylater ternyata punya perbedaan. Apa bedanya?

Istilah pinjol dan paylater mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat.

Pinjaman online (pinjol) dan paylater merupakan dua metode transaksi pembayaran yang saat ini banyak digunakan.

Sebagian orang menggunakan pinjol dan paylater untuk membeli barang atau jasa di kala mereka belum memiliki cukup uang.

Sekilas pinjol dan paylater memang terlihat mirip. Pengguna pinjol dan paylater sama-sama meminjam uang untuk mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan.

Namun, keduanya ternyata memiliki perbedaan. Lantas, apa perbedaan pinjol dan paylater?

Perbedaan Pinjol dan Paylater

Berikut sejumlah perbedaan dari transaksi keuangan menggunakan metode pinjol dan paylater.

1. Metode transaksi

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menjelaskan bahwa pinjaman online atau pinjol merupakan layanan keuangan peminjaman dana.

"Pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah," jelasnya kepada, Selasa (29/8/2023).

Ia menyebutkan, pemberi dan penerima dana pinjol akan bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi.

Dalam praktiknya, mereka bertransaksi menggunakan sistem elektronik berbasis internet.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol (sonora.id/net)

Sebaliknya, paylater adalah metode pembayaran yang memungkinkan penggunanya melakukan pembelian barang atau jasa secara langsung.

"Namun pembayaran dilakukan di kemudian hari, sesuai dengan angsuran dan jatuh tempo yang dipilih," lanjutnya.

2. Aturan soal pinjol dan paylater

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved