Sering Dikira Sama, Simak 5 Perbedaan Pinjol dan Paylater, Pastikan Bijak untuk Menggunakannya
Kembar tapi beda, simak 5 perbedaan pinjaman online (pinjol) dengan paylater. Jangan lupa bijak dalam menggunakannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kerap dikira sama, pinjol dan paylater ternyata punya perbedaan. Apa bedanya?
Istilah pinjol dan paylater mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat.
Pinjaman online (pinjol) dan paylater merupakan dua metode transaksi pembayaran yang saat ini banyak digunakan.
Sebagian orang menggunakan pinjol dan paylater untuk membeli barang atau jasa di kala mereka belum memiliki cukup uang.
Sekilas pinjol dan paylater memang terlihat mirip. Pengguna pinjol dan paylater sama-sama meminjam uang untuk mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan.
Namun, keduanya ternyata memiliki perbedaan. Lantas, apa perbedaan pinjol dan paylater?
Perbedaan Pinjol dan Paylater
Berikut sejumlah perbedaan dari transaksi keuangan menggunakan metode pinjol dan paylater.
1. Metode transaksi
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menjelaskan bahwa pinjaman online atau pinjol merupakan layanan keuangan peminjaman dana.
"Pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah," jelasnya kepada, Selasa (29/8/2023).
Ia menyebutkan, pemberi dan penerima dana pinjol akan bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi.
Dalam praktiknya, mereka bertransaksi menggunakan sistem elektronik berbasis internet.

Sebaliknya, paylater adalah metode pembayaran yang memungkinkan penggunanya melakukan pembelian barang atau jasa secara langsung.
"Namun pembayaran dilakukan di kemudian hari, sesuai dengan angsuran dan jatuh tempo yang dipilih," lanjutnya.
2. Aturan soal pinjol dan paylater
Sarjito juga mengungkapkan bahwa pinjol yang disebut juga sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) diatur oleh OJK.
Aturan pinjaman online ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022.
Berbeda dengan pinjol, transaksi peminjaman dana lewat paylater tidak diatur oleh OJK.
"Paylater khan produk di perusahaan pembiayaan (sehingga OJK tidak mengatur paylater)," tambah dia.

3. Jenis perusahaan
Terpisah, Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan bahwa perusahaan pinjol dan paylater berbeda.
"(Dengan paylater) kamu bisa beli barang tapi bayarnya nyicil. Perusahaan bekerja sama dengan perusahaan fintech (selaku) penyedia pinjaman dana," ujarnya.
Sementara itu, perusahaan pinjol merupakan perusahaan fintech yang akan langsung memberikan dana pinjaman kepada peminjam.
Perusahaan fintech merupakan perusahaan yang memberikan layanan transaksi keuangan dengan menggabungkan bidang teknologi.
Sebaliknya, perusahaan yang menerapkan sistem paylater belum tentu merupakan perusahaan fintech.
Sebagai contoh, perusahaan yang punya sistem paylater yakni Shopee, Gojek, atau Traveloka.
4. Bunga pinjaman
Menurut Eddy, perusahaan pinjol memberikan bunga yang tinggi kepada peminjamnya.
Setiap hari, peminjam akan dikenai bunga maksimal 0,4 persen. Besaran bunga ini sesuai aturan OJK.
"Bunga mahal tapi syarat lebih ringan daripada pinjam di bank. Di bank, bakal ditanya soal kegunaan pinjaman, verifikasi dokumen, dan sebagainya," jelas dia.
Eddy menyebutkan, peminjam di pinjol maksimal meminjam sebanyak Rp 2 miliar. Sementara pinjaman di bank tidak terbatas.
Sebaliknya, terdapat pula bunga atau biaya yang diberikan kepada pengguna paylater.
Namun, nominalnya tergantung besaran bunga dari lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan perusahaan paylater atau e-commerce tersebut.
5. Hasil pinjaman
Eddy menjelaskan, pinjol terdiri dari dua jenis pinjaman, yaitu pinjaman produktif untuk membuka usaha kecil maupun pinjaman konsumtif.
Peminjam di pinjol akan langsung mendapatkan uang pinjaman sebesar nominal yang ia pilih setelah disetujui oleh perusahaan.
"Paylater dapet barang atau jasa langsung, pembayaran nyicil belakangan," tambahnya.
Terlepas perbedaan antara pinjol dan paylater, Eddy mewanti-wanti agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum memutuskan meminjam uang secara online.
Ia menyarankan agar masyarakat hanya meminjam dari perusahaan fintech yang sudah berlisensi OJK dan terbukti aman beroperasi selama setahun.
Selain itu, Eddy juga mengajak agar masyarakat lebih mampu mengendalikan diri sebelum meminjam dana baik dari pinjol atau paylater.
"Harus menyadari pinjaman itu bukan pendapatan tambahan tapi hutang yang harus dibayar. Bunganya juga tinggi," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Livin’ by Mandiri Permudah Layanan Digital dengan Ekosistem Transaksi Lengkap |
![]() |
---|
Demi Kesembuhan Ibrahimovic yang Gagal Ginjal, Ibu di Jakarta Utara Rela Bolak-balik Utang Pinjol |
![]() |
---|
Lonjakan Transaksi QRIS Antar Negara, Livin’ by Mandiri Tingkatkan Kemudahan Nasabah |
![]() |
---|
Alviona Rugi Jutaan Rupiah Demi Dapat Pekerjaan di Karawang, Pelaku Pakai Data Korban Buat Pinjol |
![]() |
---|
Butuh Duit, Mama Muda Rugi Rp 250 Ribu Ditipu Pinjol, Polisi Belikan Susu Buat Anak Laelatus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.