Ibu Imam Masykur Datangi Hotman Paris

Ancaman Oknum TNI ke Ibunda Imam Masykur: Kalau Tidak Kirim Uang, Anak Dibunuh dan Dibuang ke Sungai

Kala itu, Fauziah yang sedang berada di rumahnya di Kota Bireuen, Aceh, menerima panggilan telepon dari anaknya itu dengan suara terdengar sangat

|
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Fauziah, ibunda dari Imam Masykur (25) yang tewas dibunuh tiga oknum TNI di Aceh, saat menemui pengacara senior Hotman Paris (tengah) di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Fauziah, ibunda Imam Masykur (25) yang tewas dianiaya tiga oknum TNI, menceritakan kembali percakapan antara dirinya dengan para tersangka beberapa waktu lalu.

Percakapan mencekam lewat sambungan telepon itu terjadi saat ketiga tersangka hendak meminta uang tebusan kepada Fauziah pada 12 Agustus 2023 lalu.

Kala itu, Fauziah yang sedang berada di rumahnya di Kota Bireuen, Aceh, menerima panggilan telepon dari anaknya itu dengan suara terdengar sangat tersiksa.

Mendiang Imam saat itu menelepon Fauziah untuk menyiapkan uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Dengan nada kesakitan, Imam terus-terusan mendesak orang yang melahirkannya itu untuk segera mengirimkan uang kepada para tersangka.

"Saya langsung mendengar dari almarhum, dia menelepon ke Ibu, dia dipaksa minta tebusan Rp 50 juta," kata Fauziah di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).

Imam berkali-kali meminta Fauziah untuk mencari uang tersebut bagaimanapun caranya.

Sebab, Imam mengaku sudah tak tahan disiksa para tersangka dan tubuhnya juga tak kuasa lagi menahan rasa sakit yang begitu besar.

Di tengah kepanikannya, Fauziah hanya bisa kebingungan mendapatkan uang tebusan itu.

"Cari lah mama pinjam-pinjam uang ke mana-mana, saya nggak tahan lagi sedikit lagi mau mati. Kata almarhum dua kali nelpon begitu dia bilang," ungkap Fauziah menirukan omongan Imam.

Di akhir percakapan, telepon diambil para tersangka yang berniat berbicara langsung kepada Fauziah.

Dalam percakapan terakhir ini lah para pelaku mengancam akan membunuh Imam dan membuang jasadnya ke sungai jika permintaan mereka tidak dituruti.

"Kalo tidak kirim uang, anak ibu dibunuh dan dibuang ke sungai," sambungnya, kali ini menirukan ancaman tersangka.

Karena sudah sangat terpaksa dan tak mau anaknya terus mengalami penyiksaan, Fauziah akhirnya meminjam ke sana ke mari untuk membayar tebusan ke para tersangka.

Namun, setelah sebagian uang siap, Fauziah mencoba menghubungi anaknya lagi tapi sama sekali tidak ada jawaban.

Fauziah akhirnya terbang ke Jakarta untuk mencari keberadaan sang buah hati, namun harus menelan pil pahit mendengar kabar anaknya ditemukan tewas di sungai wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (24/8/2023).

Fauziah (kanan), ibunda dari almarhum Imam Masykur (25) yang tewas dibunuh tiga oknum TNI di Aceh, menemui pengacara senior Hotman Paris (tengah) di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023). 
Fauziah (kanan), ibunda dari almarhum Imam Masykur (25) yang tewas dibunuh tiga oknum TNI di Aceh, menemui pengacara senior Hotman Paris (tengah) di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).  (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Pengacara Hotman Paris Hutapea yang kini resmi menjadi bagian dari tim kuasa hukum korban, menganggap apa yang dilakukan ketiga tersangka sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Penyidik diminta tegas menjerat oknum-oknum TNI itu dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, bisa pasal 338 KUHP atau 340 KUHP.

Sementara hingga kini, hasil penelusuran tim kuasa hukum, ketiga tersangka baru dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Jadi, kalau bisa pasal yang dituduhkan bukan sekadar penganiayaan lagi ya, karena sudah jelas-jelas di sini ada niat untuk membunuh. Dari ucapannya itu, kalau ibu tidak kirim uang Rp 50 juta, anak ibu akan dibunuh dan dibuang ke sungai," ucap Hotman.

"Memohon kepada penyidik agar jangan hanya diterapkan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, tapi juga pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP, pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana," tegasnya.

Pembunuhan ini bermula ketika ketiga tersangka menculik Imam dari toko kosmetiknya di Tangerang Selatan dengan tuduhan awal bahwa korban menjual obat-obatan ilegal.

Para prajurit TNI yang sudah ditangkap dari penganiayaan maut ini ialah Praka Riswandi Manik atau Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, serta dua anggota TNI AD yakni Praka J dan Praka HS.

Mereka juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada Imam, namun yang bersangkutan tak bisa menyanggupi.

Imam pun dianiaya hingga tewas dan jenazahnya ditemukan di aliran kali wilayah Karawang, Jawa Barat.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved