Keributan Youtuber Vs Ojol di Tebet
Motif Driver Ojol Aniaya Tim Youtuber Laurend Buat, Lampiaskan Amarah Usai Kena Omel Customer
Motif tersangka H melakukan pengeroyokan karena merasa tidak senang dengan konten yang dibuat Youtuber Laurend.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membeberkan motif driver ojol berinisial YS (40) dan pengamen berinisial H (16) melakukan pengeroyokan terhadap Youtuber Laurend Hutagalung dan timnya yang membuat konten cegat pemotor lawan arah.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi depan restoran Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Saat ini polisi telah menetapkan YS dan H sebagai tersangka.
YS dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).
YS mengenakan baju tahanan berwarna oranye, masker hitam, dan kedua tangannya yang diborgol.
Sementara itu, tersangka H tak dihadirkan ke publik lantaran berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, YS mulanya hanya ikut-ikutan setelah melihat kerumunan massa ojol.
"YS ini melakukan pemukulan karena spontanitas melihat ada rekan-rekannya yang berkumpul di situ, jadi merasa tidak senang," kata Bintoro saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).
Selain itu, sambung Yossi, YS menganiaya tim Youtuber Laurend untuk melampiaskan kekesalannya setelah dimarahi oleh pelanggan.

"Yang bersangkutan juga melampiaskan rasa emosi karena pada saat sebelumnya yang bersangkutan si YS ini ditegur atau dimarahi sama customernya. Jadi kebetulan saat itu akhirnya dilampiaskan," ungkap dia.
Sementara motif tersangka H melakukan pengeroyokan karena merasa tidak senang dengan konten yang dibuat Youtuber Laurend.
"Yang bersangkutan menyatakan ikut andil karena yang bersangkutan tidak senang dengan perbuatan dari rekan-rekan Youtuber ini," ucap Bintoro.
Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.