Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Duduk Paling Depan, Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Hadir di Sidang Vonis Mario Dandy

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina hadiri sidang vonis perkara penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menghadiri sidang vonis Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menyaksikan langsung sidang vonis perkara penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (7/9/2023).

Jonathan duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jonathan mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden.

Dalam sidang pembacaan vonis ini, Jonathan juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Jonathan berharap Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas dijatuhi vonis dengan hukuman maksimal.

"Divonis maksimal sesuai tuntutan. Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan. Sebenarnya kita mau kawal saja," kata Jonathan kepada wartawan.

Sidang vonis kedua terdakwa digelar terpisah. Shane Lukas mendapat giliran pertama untuk menjalani sidang.

Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina, saat menanti sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa kasus penganiayaan berencana, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina, saat menanti sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa kasus penganiayaan berencana, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Pantauan TribunJakarta.com, Shane Lukas memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Shane Lukas mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana panjang hitam.

Sesaat setelah memasuki ruang sidang, Shane Lukas membuka rompi tahanan berwarna merah dan duduk di kursi terdakwa.

Tak lama kemudian, ia tampak berdoa selama sekitar satu menit dengan merapatkan kedua tangan sambil menundukkan kepala.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim masih membacakan amar putusan untuk terdakwa Shane Lukas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved