Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Keluar Ruang Sidang Usai Divonis 12 Tahun Bui, Mario Dandy Disoraki Pengunjung: Wih Penguasa Jaksel
Usai divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy diteriaki pengunjung sidang sebagai penguasa Jaksel.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana panjang hitam terlihat pasrah ketika Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membacakan vonis.
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu sesekali menundukkan kepala sampai vonis selesai dibacakan.
Setelahnya, Mario Dandy menghampiri tim kuasa hukum untuk berdiskusi soal upaya banding atas vonis Hakim.
Mario kemudian berjalan keluar meninggalkan ruang sidang dengan kembali mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah.
Mario hanya menjawab singkat ketika ditanya soal vonis 12 tahun penjara.
"Nggak apa-apa," kata Mario.
Mario pun berjalan menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian.

Di momen itu lah sejumlah pengunjung PN Jakarta Selatan terlihat meneriaki Mario.
"Wih penguasa Jaksel, penguasa Jaksel," ujar beberapa pengunjung.
"Huuu, huuu," sorak pengunjung lainnya.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora disebut perbuatan sadis dan kejam.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membeberkan hal yang memberatkan vonis Mario Dandy.
"Perbuatan terdakwa (Mario Dandy) sadis dan sangat kejam," kata Hakim Alimin Ribut Sujono dalam amar putusannya.
Bahkan, lanjut Hakim, Mario Dandy tampak menikmati penganiayaan itu hingga melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo.
"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Hakim.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.