Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

BREAKING NEWS: Hukuman Maksimal, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang vonis dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, turut hadir dalam sidang pembacaan vonis ini.

Ia duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Jonathan mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden.

Dalam sidang pembacaan vonis ini, Jonathan juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.

JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar JPU dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (15/8/2023).

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved