Pembacokan Pemuda di Koja
Lirikan Tajam Prestian Dengar Dirinya Dijerat Pasal 338 KUHP, 25 Tahun Hidup Sudah Bunuh Dua Orang
Mendengar ancaman hukumannya, Prestian yang tadinya terus menunduk langsung melirik tajam ke arah depannya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Prestian Adil Wicaksono (25), tersangka pembunuhan pria di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara, memperlihatkan lirikan mata tajam saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Kamis (7/9/2023) siang tadi.
Lirikan itu terlihat saat Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyebutkan pasal yang bakal menjerat Prestian dan dua tersangka lainnya atas kasus pembunuhan ini.
Pengamatan TribunJakarta.com, Prestian yang dihadirkan bersama tersangka Ilham Ciputra (21) terus menunduk tatkala Kombes Pol Gidion menyampaikan keterangannya.
Sekitar 3 menit konferensi pers berlangsung, Kapolres menyebutkan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Gidion juga menyatakan bahwa tersangka yang dijerat pasal tersebut akan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman pasal 338 KUHP, maksimal 15 tahun. Dan salah satu di antara mereka baru saja menjalani hukuman pidana vonis 8 tahun atas peristiwa penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang juga," ucap Gidion di lokasi.
Mendengar hal tersebut, Prestian yang tadinya terus menunduk langsung melirik tajam ke arah depannya.
Prestian mendengarkan dengan saksama keterangan tersebut, apalagi di situ Kapolres menyinggung dirinya yang merupakan residivis kasus serupa.
Diketahui, dalam 25 tahun hidupnya, Prestian telah melakukan pembunuhan terhadap dua orang.
Kasus pertamanya terjadi di tahun 2017, di mana saat itu Prestian mengeroyok orang sampai di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Asman Hadi menuturkan, atas kasus pertamanya itu, Prestian divonis 8 tahun penjara.
"Dia ini residivis dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang pada tahun 2017," ucap Asman.
"TKP-nya di Pasar Koja Baru, divonis 8 tahun dan baru keluar 5 bulan yang lalu," jelas Asman.
Dalam kasus terbarunya Rabu (6/9/2023) kemarin, Prestian bersama dua tersangka lainnya Ilham dan Tedi Setiawan (DPO) menganiaya hingga menusuk dua korban di Jalan Langsat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.