LPSK Tunggu Permintaan Perlindungan dari Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Paspampres
Dalam kasus pembunuhan Imam ini, LPSK juga sudah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM untuk berkoordinasi dalam penanganan perkara untuk merencanakan
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu permohonan perlindungan dari keluarga Imam Masykur (25), korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI dan tiga warga sipil.
Ketiga oknum anggota TNI yang terlibat yakni, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, dan Praka RM anggota Paspampres.
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mengatakan, pihaknya masih menunggu permohonan perlindungan dari keluarga Imam untuk memberikan perlindungan selama proses hukum berjalan.
"LPSK sudah melakukan penjangkauan terhadap keluarga korban. Sudah menjelaskan terkait hak dan kewajiban kalau jadi terlindung LPSK," kata Nasution saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Bila mengacu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi dan korban tindak pidana sebagaimana keluarga Imam yang berhak atas sejumlah hak di antaranya bebas dari ancaman dalam memberi kesaksian.
Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus hingga pengadilan, mendapat pendampingan, mendapat tempat kediaman sementara atau rumah aman, dan pendampingan psikologis.
"Sekarang LPSK menunggu mereka (pihak keluarga) mengajukan permohonan," ujar Nasution.
Dalam kasus pembunuhan Imam ini, LPSK juga sudah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM untuk berkoordinasi dalam penanganan perkara untuk merencanakan joint investigation.
Nasution menuturkan pihaknya juga melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas, yakni mekanisme mengadili tindak pidana yang perkaranya dicakup peradilan militer dan peradilan umum.
"Konsekuensinya, sesuai Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka para pelaku dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili pengadilan umum," tuturnya.
Menurutnya dengan pengungkapan di peradilan umum diharapkan pelaku-pelaku lainnya dapat terungkap, dan perkembangan infomasinya jalannya sidang mudah diakses publik.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ibu dan Anak Tewas Mengering di Depok, Tak Pernah Ada Warga Berkunjung dan Sebulan Tak Muncul |
![]() |
---|
Selain di Bogor, Jasad Anak Sosok Ternama Ini Juga Tercium Wangi, Kematiannya Ditangisi Se-Indonesia |
![]() |
---|
Haji Uma Bongkar Ekspresi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur di Sel: Mereka Lihat Wajah Saya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ibu Imam Masykur Minta Bantuan Hotman Paris Usut Anaknya Dibunuh 3 Oknum TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.