Kontribusi Kurangi Polusi Udara di Jakarta, Baru 168 Perkantoran Terapkan WFH

Oleh sebab itu, setiap perusahaan diberi keleluasaan untuk mengatur sistem kerja pegawainya masing-masing.

|
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Berdasarkan data IQAir 22 agustus 2023 pukul 12.00 WIB, Jakarta masih menempeti peringkat ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan nilai indeks 161, yang termasuk ke dalam kategori tidak sehat, meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan sistem bekerja dari rumah atau work from home bagi 50 persen aparatus sipil negara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memastikan, ada ratusan perusahaan turut menerapkan sistem work from home (WFH) untuk mendukung upaya percepatan penanganan polusi udara di ibu kota.

Hal ini diungkapkan oleh Juri Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Polusi Udara Ani Ruspitawati di Balai Kota Jakarta.

Ani menyebut, kebijakan WFH ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan polusi yang berasal dari sektor transportasi.

“Upaya untuk percepatan penanggulangan polusi udara adalah pelaksanaan WFH. Untuk pelaksanaan WFH di kantor swasta, sampai saat ini tercatat sudah dilaksanakan di 168 kantor,” ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (8/9/2023).

Ia pun menekankan bahwa pelaksanaan WFH di sektor swasta ini hanya bersifat imbauan.

Oleh sebab itu, setiap perusahaan diberi keleluasaan untuk mengatur sistem kerja pegawainya masing-masing.

Termasuk juga terkait persentase sistem kerja WFH yang akan diterapkan.

“Persentase pegawai WFH di kantor swasta itu di kisaran 20 persen hingga ada juga beberapa kantor yang melaksanakan WFH pegawainya di atas 70 persen,” ujarnya.

Khusus di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sendiri, penerapan sistem WFH dilakukan minimal 50 persen dan sudah diterapkan sejam 21 Agustus 2023 lalu.

Menurut rencana, sistem kerja WFH 50 persen bakal terus diterapkan hingga Oktober 2023 mendatang.

Meski demikian, Ani mengakui, fakta di lapangan menunjukkan jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang melaksanakan WFH tak sampai 50 persen.

Sebab, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat sehingga sistem WFH tak bisa diterapkan.

 “Saat ini data dari Badan Kepegawaian Daerah, tercatat sebanyak 22,43 persen yang menjalani WFH. Ini mungkin kurang dari 50 persen, karena memang ada beberapa dinas yang tidak bisa dilakukan WFH,” kata dia.

“Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dankar. Itu tidak seluruh pegawainya bisa melaksanakan WFH,” sambungnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved