LPSK Bakal Buka Ruang Sapa di Halte Transjakarta, Korban Pelecehan Bisa Langsung Mengadu
Nantinya, lanjut Hasto, pihaknya bakal menempatkan petugas dan relawan di Ruang Sapa untuk melayani aduan korban.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membuka Ruang Sapa sebagai pelayanan bagi korban pelecehan seksual hingga pencopetan di Transjakarta.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, penumpang Transjakarta yang menjadi korban tindak pidana dapat mengadu di Ruang Sapa.
"Ini adalah ruang yang ada di koridor agar seseorang yang mengalami kekerasan seksual, atau pencopetan, atau pembegalan itu bisa dilayani di Ruang Sapa ini," kata Hasto di Halte CSW, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Nantinya, lanjut Hasto, pihaknya bakal menempatkan petugas dan relawan di Ruang Sapa untuk melayani aduan korban.
"Nanti, kami menempatkan tenaga sahabat saksi korban di situ, mungkin dari kepolisian ada, mungkin dari Transjakarta ada," ujar dia.
"Kami fasilitasi agar masyarakat pelanggan yang sedang mengalami masalah pidana, itu bisa dimudahkan aksesnya kepada LPSK," imbuhnya.
Ia menuturkan, Ruang Sapa itu rencananya akan tersedia di setiap halte Transjakarta.
"Ya rencananya begitu, tetapi kita perlu persiapan juga," ucap Hasto.
Ia mengungkapkan, ide membuka Ruang Sapa tercetus seiring maraknya kasus pelecehan seksual di transportasi umum.
Berdasarkan data yang diperoleh LPSK, terdapat 3.539 kasus kejahatan seksual di transportasi umum sepanjang tahun 2022.
"Belum lagi kejahatan yang lain, misalnya pencurian, atau pembegalan, itu belum masuk. Oleh karena itu kita perlu melakukan kolaborasi dengan pengelola transportasi publik, dalam hal ini Transjakarta sebagai pilot project," kata Hasto.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Ibu di Depok yang Jasadnya Tinggal Tulang Terakhir Terlihat 2 Bulan Lalu, Warga: Lewat Depan Rumah |
|
|---|
| 8 Korban dan 4 Saksi Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Minta Pelindungan LPSK |
|
|---|
| Awalnya Mau Laporan Proyek Rampung, Wanita Korban Pelecehan di Pluit Syok Dengar Godaan Mesum Pak RW |
|
|---|
| Pencabulan Gadis oleh Ayah Tiri Baru Terbongkar Setelah 4 Tahun, Ibu Kandung Diduga Tutupi Fakta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-LPSK-Hasto-Atmojo-di-Halte-CSW-Kebayoran-Baru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.