Subsidi Transportasi Bakal Dipangkas, Pemprov DKI Jakarta: Dialihkan untuk UMKM dan Ketahanan Pangan

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Cyril Raoul Hakim pastikan penyesuaian PSO bakal dilakukan pada APBD 2026, Rabu (5/11/2026).

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
SUBSIDI TRANSPORTASI DIPANGKAS - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Cyril Raoul Hakim pastikan penyesuaian PSO bakal dilakukan pada APBD 2026, Rabu (5/11/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penyesuaian terhadap subsidi transportasi (PSO) bakal dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim menyebut, penyesuaian ini tidak terlepas dari turunnya nilai Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

“Pemangkasan (PSO) bagian dari penyesuaian anggaran keseluruhan akibat DBH yang turun hingga Rp15 triliun dari pemerintah pusat. Dana yang sebelumnya sudah dihitung tapi tidak terealisasi,”  ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Politikus PDIP yang akrab disapa Chico Hakim ini bilang, dana hasil pemangkasan itu akan dialihkan ke sejumlah program prioritas Pemprov DKI.

“Dana yang dipangkas dialihkan ke prioritas lain, seperti ketahanan pangan, dukungan UMKM, dan program sosial lainnya,” ujarnya.

2025 Tarif Transjakarta Belum Naik 

Meski demikian, Chico memastikan pemangkasan subsidi transportasi tak langsung menaikan tarif layanan Transjakarta di tahun 2025 ini.

Keputusan terkait besaran kenaikan tarif akan ditentukan berdasarkan hasil kajian kemampuan dan kemauan bayar masyarakat yang tengah dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

“Pemangkasan subsidi ini belum otomatis menyebabkan kenaikan tarif pada 2025. Keputusan kenaikan akan bergantung pada hasil kajian yang sedang dilakikan Pemprov DKI.

Kajian tersebut pun ditargetkan rampung di akhir 2025 ini, sehingga kenaikan tarif layanan Transjakarta baru bisa diterapkan mulai 2026 mendatang.

Harus Minta Persetujuan DPRD

Setelah kajian rampung, Pemprov DKI Jakarta selanjutnya bakal mengajukan permintaan kenaikan tarif angkutan umum kepada DPRD DKI Jakarta.

Hasil kajian bakal menjadi acuan dalam pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

Setelah mendapat restu dari DPRD DKI Jakarta, hasil pembahasan terkait kenaikan tarif Transjakarta ini akan dikembalikan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal membuat aturan baru terkait besaran tarif baru yang akan diterapkan.

Pernyataan DPRD DKI Jakarta

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengatakan, tarif Transjakarta belum naik meski ada pengurangan subsidi transportasi di APBD 2026

Hal ini dikatakan MTZ saat menghadiri diskusi di Pressroom Balaikota bertajuk Balkoters Talk bertajuk Smart Mobility: Evolusi Transjakarta untuk Jakarta 5 Abad, Selasa (4/11/2025). 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved