3 Minggu Diterapkan, Heru Budi Bakal Evaluasi Efektivitas Aturan WFH 50 Persen ASN DKI
Untuk diketahui, aturan WFH 50 persen bagi ASN DKI ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi polusi udara di Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengevaluasi kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan guna menekan polusi udara di ibu kota.
Sebagai informasi, kebijakan ini sudah tiga pekan terakhir ini diterapkan atau sejak 21 Agustus 2023 lalu.
“Nanti kami evaluasi kalau sudah menjelang musim hujan,” ucapnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2023).
Adapun aturan terkait sistem WFH 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan WFH ini bakal diterapkan selama dua bulan atau hingga 21 Oktober 2023 mendatang.
Meski demikian, efektivitas aturan ini bakal dievaluasi bila musim hujan datang lebih cepat.
“Kita mungkin sampai dengan September (baru aturan WFH dievaluasi),” ujarnya.
Untuk diketahui, aturan WFH 50 persen bagi ASN DKI ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi polusi udara di Jakarta.
Khusus untuk sektor swasta, aturan ini hanya sekedar imbauan saja.
Masalah buruknya kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya ini pun sudah jadi momok warga selama beberapa bulan terakhir ini.
Saking buruknya, Jakarta tercatat beberapa kali menduduki urutan teratas kota terpolusi di dunia versi website pemantau kualitas udara IQAir.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.