Pengedar Obat Daftar G yang Diringkus Warga Punya Toko Berkedok Kosmetik di Duren Sawit

Yakni obat-obatan yang hanya dapat digunakan dengan resep medis dari dokter, dan bila pemakaiannya disalahgunakan memiliki efek serupa.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
zoom-inlihat foto Pengedar Obat Daftar G yang Diringkus Warga Punya Toko Berkedok Kosmetik di Duren Sawit
Istimewa
Barang bukti obat daftar G yang diamankan dari pengedar berinisial MA saat melakukan transaksi di angkringan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2023)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Pengedar obat daftar G yang diringkus warga pada satu angkringan di Jalan Cipinang Muara 1, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur rupanya memiliki toko.

Pelaku berinisial MA yang tertangkap saat melakukan transaksi di angkringan pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 22.13 WIB lalu mengaku memiliki toko digunakan untuk menjajakan obat daftar G.

Yakni obat-obatan yang hanya dapat digunakan dengan resep medis dari dokter, dan bila pemakaiannya disalahgunakan memiliki efek serupa atau bahkan lebih dari narkotika.

Pemilik angkringan, Aan Qurtubi (24) mengatakan berdasar pengakuan saat diamankan MA mengaku memiliki unit toko kosmetik yang digunakan sebagai kedok untuk menjual obat daftar G.

"Katanya sih punya toko enggak jauh dari sini, toko kosmetik begitu. Kemungkinan bukan yang punya, kayaknya pegawai toko," kata Aan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (10/9/2023).

Tidak diketahui pasti ada berapa banyak obat daftar G yang dijajakan pelaku pada toko kosmetik tersebut, namun berdasar barang bukti diamankan pelaku menjual puluhan butir obat.

Di antaranya tramadol dan merci yang termasuk obat daftar G, sehingga peredarannya tidak boleh dijual secara bebas sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Merujuk pengakuan MA saat diamankan pelaku biasanya menjajakan obat daftar G pada toko kosmetik, namun beberapa waktu terakhir tidak bisa berjualan bebas sehingga berjualan di luar toko.

Yakni dengan cara cash on delivery (COD) pada tempat yang disepakati antara MA dengan pembeli, sebagaimana dilakukan pelaku saat bertransaksi pada angkringan milik Aan.

"Katanya enggak bisa beroperasi di toko sendiri, jadi menjual secara sembunyi-sembunyi. Pengakuannya sekarang karena enggak bebas jadi dia jual obat lebih murah dari biasanya," ujar Aan.

Aan menuturkan usai tertangkap dengan barang bukti sebanyak lebih dari 50 butir obat daftar G, MA kini sudah diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun hingga kini Aan belum diminta membuat laporan atau dimintai keterangan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit sebagai saksi atas kasus penjualan obat daftar G.

"Untuk diminta membuat laporan belum. Cuman dari pihak kepolisian menyampaikan menunggu panggilan dari sana (Polsek). Insya Allah saya siap bila dimintai keterangan," tuturnya.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus kepada Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, tapi hingga berita ditulis Sutikno urung merespon upaya konfirmasi.

Sebelumnya, seorang pengedar obat daftar G diringkus warga saat melakukan transaksi pada angkringan di Jalan Cipinang Muara 1, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jumat (8/9) malam.

Pelaku diamankan setelah sempat menawarkan obat daftar G kepada pemilik angkringan, dan melakukan transaksi dengan sejumlah pembeli pada angkringan milik Aan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved