Kasus Mutilasi di Bekasi

Jelang Vonis, Keluarga Korban Meyakini Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan Karena Asmara 

Motif asmara yang terus didengungkan pihak terdakwa, lanjut dia, hanya cara agar Ecky bisa lolos dari hukuman mati.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Terdakwa pembunuhan berencana disertai mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, M Ecky Listiantho, saat menjalani sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (9/11/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG PUSAT - Keluarga korban meyakini, motif Ecky Listiantho (34) membunuh dan melakukan mutilasi terhasad Angela Hindriati Wahyuningsih (54) bukan murni masalah asrama. 

Hal ini dikatakan perwakilan keluarga bernama Indriatmi, dia membantah pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Ecky pada persidangan sebelumnya. 

"Pokoknya kita meminta maksimal itu ya hukuman mati karena memang dari pengacara mereka kan bahwa itu asmara, asmara itu buat saya itu bohong," kata Indriatmi, Senin (11/9/2023). 

Motif asmara yang terus didengungkan pihak terdakwa, lanjut dia, hanya cara agar Ecky bisa lolos dari hukuman mati. 

"Itu cuma mau menyelamatkan hukuman dari terdakwa, padahal sebenarnya memang itu penipuan benar-benar penipuan dan itu maksimalnya hukuman mati," ucapnya. 

Dian Abraham kuasa hukum keluarga korban mengatakan, terdakwa Ecky jelas-jelas melakukan pembunuhan berencana untuk menguasai harta benda Angela. 

"Kami berpandangan bahwa ini sudah direcanakan oleh pelaku yang memang menginginkan menguasai harta benda dari Angela," jelas dia. 

Harta benda milik Angela yang dikuras Ecky diantaranya, uang ratusan juta dan satu unit apartemen di Kuningan, Jakarta yang sudah dibalik nama dan dijual. 

"Jadi kami sangat merasa kurang pas itu mendengar pembelaan dari pelaku ini yang menyatakan hanya sesederhana itu persoalannya hanya persoalan asmara," tegas dia. 

Ada pun, sidang putusan kasus mutilasi Angela dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (11/9/2023). 

Hanya saja, sidang ditunda lantaran Majelis Hakim belum siap merampungkan berkas bacaan putusan sehingga diagendakan ulang pekan depan pada Senin (18/9/2023) mendatang.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved