Kasus Mutilasi di Bekasi
Sidang Vonis Kasus Mutilasi Angela, Keluarga Berharap Ecky Dihukum Mati
Kasus mutilasi wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), dijadwal memasuki sidang pembacaan putusan atau vonis, Senin (11/9/2023).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG PUSAT - Kasus mutilasi wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), dijadwal memasuki sidang pembacaan putusan atau vonis, Senin (11/9/2023).
Sidang kasus dengan terdahulu M. Ecky Listiantho (34), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Indriatmi, perwakilan keluarga korban mengatakan, pihaknya berharap terdakwa divonis hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau buat kami keluarga harapannya ya kita pertama hukuman maksimal seperti yang disampaikan penuntut umum yakni hukuman mati," kata Indriatmi.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Angela, Dian Abraham menambahkan, hukuman mati sangat pantas diterima Ecky lantaran membunuh dengan keji.
"Hukuman maksimalnya itu hukuman mati ya, karena itu pembunuhan berencana jadi kami menganggap keluarga menganggap itu memang hukuman yang pantas bagi pelaku," tegas dia.
Ecky merupakan tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, jasad korban ditemukan di kamar kontrakan pada Kamis (29/12/2022).
Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari istri Ecky.
Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.

Berawal dari laporan orang hilang tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Ecky.
Dia ternyata menyewa rumah kontrakan di daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Bukan Ecky yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.
Namun, tidak lama setelah penggeledahan kontrakan sebuah mobil datang yang ternyata di dalamnya Ecky bersama wanita kenalan barunya.
Keduanya langsung diamankan, Ecky selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi wanita bernama Angela.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tok! Ecky Pemutilasi Angela Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Sadis di Luar Batas Kemanusiaan |
![]() |
---|
Sidang Vonis Ditunda, Ecky Dinilai Sengaja Bunuh Angela Demi Harta, Bukan Persoalan Asmara |
![]() |
---|
Jelang Vonis, Keluarga Korban Meyakini Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan Karena Asmara |
![]() |
---|
Sidang Vonis Kasus Mutilasi Angela Ditunda Pekan Depan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Divonis Hari Ini di Pengadilan Negeri Cikarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.