Kasus Mutilasi di Bekasi

Sidang Vonis Kasus Mutilasi Angela, Keluarga Berharap Ecky Dihukum Mati

Kasus  mutilasi wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), dijadwal memasuki sidang pembacaan putusan atau vonis, Senin (11/9/2023). 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Dian Abraham (kiri) dan Indriatmi (kanan), kuasa hukum dan perwakilan keluarga Angela saat dijumpai di PN Cikarang, Senin (11/9/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG PUSAT - Kasus  mutilasi wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), dijadwal memasuki sidang pembacaan putusan atau vonis, Senin (11/9/2023). 

Sidang kasus dengan terdahulu M. Ecky Listiantho (34), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. 

Indriatmi, perwakilan keluarga korban mengatakan, pihaknya berharap terdakwa divonis hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kalau buat kami keluarga harapannya ya kita pertama hukuman maksimal seperti yang disampaikan penuntut umum yakni hukuman mati," kata Indriatmi. 

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Angela, Dian Abraham menambahkan, hukuman mati sangat pantas diterima Ecky lantaran membunuh dengan keji. 

"Hukuman maksimalnya itu hukuman mati ya, karena itu pembunuhan berencana jadi kami menganggap keluarga menganggap itu memang hukuman yang pantas bagi pelaku," tegas dia. 

Ecky merupakan tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, jasad korban ditemukan di kamar kontrakan pada Kamis (29/12/2022).  

Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari istri Ecky.   

Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.   

Sausana ruang tunggu Pengadilan Negeri Cikarang jelang sidang kasus terdakwa Ecky, Senin (11/9/2023).
Sausana ruang tunggu Pengadilan Negeri Cikarang jelang sidang kasus terdakwa Ecky, Senin (11/9/2023). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Berawal dari laporan orang hilang tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Ecky.  

Dia ternyata menyewa rumah kontrakan di daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.  

Bukan Ecky yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.   

Namun, tidak lama setelah penggeledahan kontrakan sebuah mobil datang yang ternyata di dalamnya Ecky bersama wanita kenalan barunya.   

Keduanya langsung diamankan, Ecky selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi wanita bernama Angela.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved