Kasus Mutilasi di Bekasi
Sidang Vonis Ditunda, Ecky Dinilai Sengaja Bunuh Angela Demi Harta, Bukan Persoalan Asmara
Keluarga korban meyakini, motif Ecky Listiantho (34) membunuh dan melakukan mutilasi terhasad Angela Hindriati Wahyuningsih (54) bukan murni masalah a
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG PUSAT - Keluarga korban meyakini, motif Ecky Listiantho (34) membunuh dan melakukan mutilasi terhasad Angela Hindriati Wahyuningsih (54) bukan murni masalah asrama.
Hal ini dikatakan perwakilan keluarga bernama Indriatmi, dia membantah pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Ecky pada persidangan sebelumnya.
"Pokoknya kita meminta maksimal itu ya hukuman mati karena memang dari pengacara mereka kan bahwa itu asmara, asmara itu buat saya itu bohong," kata Indriatmi, Senin (11/9/2023).
Motif asmara yang terus didengungkan pihak terdakwa lanjut dia, hanya cara untuk menghindarkan Ecky dari hukuman mati.
"Itu cuma mau menyelamatkan hukuman dari terdakwa, padahal sebenarnya memang itu penipuan benar-benar penipuan dan itu maksimalnya hukuman mati," ucapnya.
Dian Abraham kuasa hukum keluarga korban mengatakan, terdakwa Ecky jelas-jelas melakukan pembunuhan berencana untuk menguasai harta benda Angela.
"Kami berpandangan bahwa ini sudah direcanakan oleh pelaku yang memang menginginkan menguasai harta benda dari Angela," jelas dia.
Harta benda milik Angela yang dikuras Ecky diantaranya, uang ratusan juta dan satu unit apartemen di Kuningan, Jakarta yang sudah dibalik nama dan dijual.

"Jadi kami sangat merasa kurang pas itu mendengar pembelaan dari pelaku ini yang menyatakan hanya sesederhana itu persoalannya hanya persoalan asmara," tegas dia.
Ada pun, sidang putusan kasus mutilasi Angela dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (11/9/2023).
Hanya saja, sidang ditunda lantaran Majelis Hakim belum siap merampungkan berkas bacaan putusan sehingga diagendakan ulang pekan depan pada Senin (18/9/2023) mendatang.
Seperti diketahui, Ecky membunuh Angela pada 2019 silam.
Setelah membunuh, dia menguras ATM Angela lewat beberapa kali pengiriman.
Ecky ditangkap pada Desember 2022 saat dicari istrinya dengan status hillang.
Ecky ternyata berada di satu kontrakan di bilangan Tambun Selatan, Bekasi, bersama bagian tubuh Angela yang sudah dimutilasi dan dimasukkan ke dalam dua buah kontainer.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tok! Ecky Pemutilasi Angela Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Sadis di Luar Batas Kemanusiaan |
![]() |
---|
Jelang Vonis, Keluarga Korban Meyakini Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan Karena Asmara |
![]() |
---|
Sidang Vonis Kasus Mutilasi Angela Ditunda Pekan Depan |
![]() |
---|
Sidang Vonis Kasus Mutilasi Angela, Keluarga Berharap Ecky Dihukum Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Divonis Hari Ini di Pengadilan Negeri Cikarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.