Ibu Muda Dibunuh Suami di Cikarang
Polisi Bocorkan Isi Pesan WA Mega Suryani Setelah Laporkan KDRT Suami, Ungkap Kondisi Rumah Tangga
Polisi membantah menyetop laporan Mega Suryani, apalagi cuek terhadap korban yang berakhir dibunuh suaminya tersebut.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi membeberkan isi pesan WhatsApp yang dikirimkan seorang istri di Cikarang, Mega Suryani (24) setelah melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Nando (25).
Polisi membantah menyetop laporan Mega Suryani, apalagi cuek terhadap korban yang berakhir dibunuh suaminya tersebut.
Laporan KDRT pernah dilayangkan Mega Suryani pada awal Agustus 2023.
Mega Suryani bahkan sudah melakukan visum serta melampirkan bukti-bukti tindakan KDRT Nando.
Namun Nando tak di penjara dengan suatu alasan, bukan karena laporannya disetop pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengatakan Mega Suryani tak kunjung datang meski sudah dipanggil polisi.
Gogo kemudian membeberkan chat dari Mega Suryani yang mengungkap kondisi rumah tangganya dengan Nando.
"Dia (Mega) WhatsApp bilang kalau dia enggak bisa datang karena dia belum dapat cuti, dia sudah rukun lagi sama suaminya," kata Gogo dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Tak hanya itu rupanya Mega Suryani berencana untuk mencabut laporan KDRT itu.
Namun Mega Suryani tak pernah datang ke Mapolres Metro Bekasi.

Sampai saat ini polisi tidak menghentikan laporan Mega lantaran belum ada pencabutan resmi dari korban.
Bahkan polisi berencana menambahkan pasal KDRT terhadap Nando agar hukuman lebih berat.
Nando melakukan tindakan KDRT kepada istrinya tepat sebelum sebelum pembunuhan terjadi pada, Kamis (7/9/2023).
Namun Nando menyesali perbuatannya dan ingin memperbaiki rumah tangganya dengan Mega Suryani.
Sudah diberi kesempatan Nando malah menyia-nyiakannya.
Nando malah melakukan pembunuhan kepada Mega Suryani di rumah kontrakannya di daerah Cikarang Barat, Bekasi.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.