Ibu Muda Dibunuh Suami

Sebut Masih Sayang Usai KDRT, Nando Disuruh Tobat Pemilik Kontrakan Sebelum Kumat Bunuh Istrinya

Nando (25), suami yang bunuh istrinya Mega Suryani Dewi (24) di Bekasi sempat curhat ke pemilik kontrakan terkait masalah rumah tangganya. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
YouTube Inews
Ibu muda berinisial M dibunuh suaminya N di depan kedua balitanya di rumah kontrakan mereka Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (7/9/2023). Benarkah korban sedang hamil? 

Kasus KDRT yang sempat dilaporkan ke polisi seolah tak lagi dilanjutkan, kedua pasangan muda itu berusaha memperbaiki rumah tangga mereka. 

"Saya tahunya dia (Mega) udah balik lagi (tinggal di kontrakan), saya juga sempat ketemu ibunya (Orang tua Mega) kalau anaknya balik karena masih sayang sama anak-anaknya yang masih kecil," kata Dewi. 

Kembalinya Mega ke pelukan Nando justru membawa petaka, Dewi pada malam kejadian Kamis (7/9/2023), tak mendengar suara gaduh atau tangis seperti sebelumnya. 

Tetangga mengetahui Mega sudah tak bernyawa setelah polisi datang ke kontrakan pada Sabtu (9/9/2023) dini hari, usai Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat

"Enggak, enggak dengar (suara gaduh), cuma dengar jam 11 anaknya nangis, cuma kita kan mikirnya kalau anak kecil nangis wajar," terang dia. 

TKP Kontrakan suami bunuh istri di Jalan Cikedokan, RT01/RW04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
TKP Kontrakan suami bunuh istri di Jalan Cikedokan, RT01/RW04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Malam itu, pelaku dan korban terlibat cekcok. Nando kemudian menampar wajah korban hingga tersungkur. 

Selanjutnya, tangan kiri pelaku menjambak rambut korban lalu menyeretnya ke ruangan dapur. 

Tangan kanan korban lalu meraih pisau dapur yang diletakkan di dekat kompor, tanpa ampun menggorok leher sang istri hingga tewas. 

Pada Sabtu (9/9/2023) dini hari, usai menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya, Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat

Polisi lalu mendatangi TKP, jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk. 

Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved