Ibu Muda Dibunuh Suami di Cikarang

Tetangga Minta Nando Tobat Setelah Aniaya Istrinya di Cikarang, Diberi Kesempatan Malah Makin Keji

Diberi kesempatan bukannya berubah, Nando malah makin keji kepada Mega hingga menghilangkan nyawa ibu dua anaknya tersebut.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Seorang suami bernama Nando (25) sudah diminta tetangganya tobat melakukan penganiayaan kepada istrinya, Mega Suryani (24). Nando pun akhirnya menyesal dan memutuskan untuk serumah kembali dengan Mega memperbaiki rumah tangganya. 

Nando bahkan sempat curhat kepada Dewi ingin memperbaiki rumah tangganya dengan Mega.

Dewi pun menasihati Nando agar tobat tak lagi melakukan penganiayaan kepada Mega.

"Waktu itu sempet cerita Nando, kalau dia enggak mau cerai, masih saya sama Mega,"

"Terus saya bilang yang sabar, istigfar, jangan kasar sama Mega," ucap Dewi kepada Nando.

Singkat cerita Nando diberi kesempatan hingga akhirnya kembali serumah bersama Mega dan anak-anak di kontrakan.

Laporan kasus KDRT pun disetop polisi.

Diberi kesempatan bukannya berubah, Nando malah makin keji kepada Mega hingga menghilangkan nyawa ibu dua anaknya tersebut. Pembunuhan yang dilakukan Nando kepada istrinya di Cikarang Barat, Bekasi ini menggegerkan publik.
Diberi kesempatan bukannya berubah, Nando malah makin keji kepada Mega hingga menghilangkan nyawa ibu dua anaknya tersebut. Pembunuhan yang dilakukan Nando kepada istrinya di Cikarang Barat, Bekasi ini menggegerkan publik. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Namun diberi kesempatan Nando bukannya berubah malah bertindak makin keji.

Nyawa Mega hilang di tangan suaminya sendiri sebulan setelah peristiwa KDRT tersebut.

Malam itu Nando dan Mega terlibat cekcok. Nando kemudian menampar wajah istrinya hingga tersungkur.

Selanjutnya, tangan kiri Nando menjambak rambut korban lalu menyeretnya ke dapur.

Di dapur, tangan kanan Nando meraih pisau lalu melukai leher Mega hingga akhirnya meninggal dunia.

Nando sempat melarikan diri selama dua hari sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (9/9/2023).

Sebelum menyerahkan diri ke polisi, Nando sempat menceritakan perbuatannya kepada orangtuanya.

Polisi lalu mendatangi TKP, jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk dan selimut.

Mirisnya Nando ternyata sempat membersihkan jasad Mega lalu menidurkannya di kasur.

Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved