Ahli Waris, Simak Nih Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bila Peserta Terdaftar Sudah Meninggal

Panduan mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris, apabila peserta telah meninggal dunia. Lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan.

Editor: Muji Lestari
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ada anggota keluarga meninggal dan punya JHT BPJS Ketenagakerjaan, apa yang pihak keluarga perlu lakukan?

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Salah satu program BPJS Kesehatan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat memberikan pelindungan dan menjamin peserta dapat menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun.

Namun, bagaimana bila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, apakah saldo JHT dapat diklaim atau dicairkan oleh ahli waris, dan bagaimana caranya?

Bisa Diklaim Oleh Ahli Waris

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi orang yang sudah meninggal dapat diklaim atau dicairkan.

"Bisa (dicairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi yang sudah meninggal dunia). Yang mencairkan ahli warisnya," kata Oni dikutip dari Kompas.com.

Dokumen yang Diperlukan

Ahli waris bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang/surat penetapan ahli waris dari pengadilan/surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan, khusus bila Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada pengampu
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

JHT Bisa Diklaim di Kantor

Oni mengatakan bahwa klaim BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/kartu-digital)

"Untuk alasan meninggal tetap harus ke kantor cabang. Karena ahli waris akan sekaligus mengurus Jaminan Kematian (JKM) milik peserta," jelasnya.

Terkait dengan JKM, Oni menyampaikan bahwa hanya peserta yang masih aktif status BPJS Ketenagakerjaannya saja yang dapat melakukan klaim tersebut.

"Peserta akan sekaligus mendapatkan JKM kalau meninggalnya saat peserta masih aktif. Namun, bila meninggalnya sudah lama atau sudah dalam kondisi non aktif, maka hanya bisa mendapat JHT," katanya lagi.

JKM merupakan santunan berupa uang tunai untuk ahli waris peserta JKM yang meninggal dunia bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.

"Kalau peserta meninggalnya saat masih aktif dan diakibatkan kecelakaan kerja, manfaat JKM justru lebih besar yaitu bisa 48 kali upah yang dilaporkan. Contoh, gajinya yang dilaporkan Rp 10 juta, maka akan mendapat Rp 480 juta," ungkap Oni.

Cara Mencairkan JHT BPJS Kesehatan Oleh Ahli Waris

Apabila semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkap, maka ahli waris dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor cabang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved