Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Resign Kerja?
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus resign kerja, syaratnya hanya dilakukan untuk sebagian saldo yakni sebesar 10 persen atau 30 persen
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus resign kerja? berikut penjelasannya.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh karyawan di berbagai perusahaan.
Selain untuk menjamin penerima manfaat dapat menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, asuransi sosial ini juga bertujuan untuk menjamin peserta jika mengalami hal-hal tidak terduga termaksud pemutusan hubungan kerja, atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Walau begitu, pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa dilakukan kapan saja.
Termaksud tanpa harus menunggu resign kerja, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan tanpa resign kerja dengan ketentuan khusus.
Diantaranya, pencairan saldo JHT Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh tenaga kerja yang aktif dengan syarat hanya sebagian saja yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen atau 30 persen tanpa resign kerja:
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen
- Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Memiliki NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen
Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen, hanya dapat dilakukan oleh tenaga kerja yang masih aktif untuk keperluan membeli rumah, baik secara cash atau kredit.
Berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen:
Pencairan untuk membeli rumah secara cash
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
Pencairan untuk pengambilan rumah secara kredit
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.