Ketentuan Unggah Foto dan Dokumen untuk Daftar CPNS 2023, Ukuran File Wajib Dibawah 1 Mb
Simak ketentuang unggah foto dan dokumen untuk daftar CPNS 2023. Ukuran foto tidak boleh lebih dari 300 Kb, dokumen lainnya maksimal 800 Kb.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga hari persiapan jelang pendaftaran CPNS 2023, simak ketentuan unggah foto dan dokumen bagi calon peserta CPNS dan PPPK.
Seleksi pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September sampai 6 Oktober 2023.
Dalam prosesi pendaftaran, peserta akan diminta mengunggah selfie serta beberapa dokumen lainnya.
Mengunggah foto selfie merupakan salah satu syarat pendaftaran CPNS 2023. Syarat ini berlaku sejak beberapa tahun terakhir.
Tujuannya untuk menambah indikator verifikasi dan validasi peserta yang mendaftar CPNS di situs resmi SSCASN 2023.
Maka dari itu, peserta harus mengunggah foto selfie untuk memenuhi seluruh syarat yang berlaku. Jika tidak, peserta tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Merangkum Buku Petunjuk Pendaftaran SSCASN, berikut ketentuan foto selfie untuk daftar CPNS 2023:
Ketentuan Foto Selfie untuk Daftar CPNS 2023
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas.
- Foto diambil dalam format potrait dan close up.
- Foto diambil dengan latar belakang (background) bebas.
- Foto menggunakan pakaian bebas rapi.
- Ukuran foto maksimal 200kb dengan format jpg.
Selain melakukan swafoto, peserta juga akan diminta mengunggah foto diri (bukan format selfie) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Foto formal menampilkan wajah peserta dengan jelas.
- Foto formal diambil dalam format potrait.
- Foto formal diambil dengan latar belakang berwarna merah.
- Foto formal menggunakan pakaian formal rapi.
- Ukuran foto selfie maksimal 300 kb dengan format jpg.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengungkapkan syarat daftar CPNS dan PPPK 2023.
Ia mengatakan, syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Yes, Pasal 23 PP 11 dan Pasal 16 PP 49," kata Averrouce, dikutip dari Kompas.com.

Syarat Daftar CPNS 2023
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Syarat Daftar PPPK 2023
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Dokumen yang diperlukan untuk daftar CPNS 2023
- Scan pas foto latar merah 200 Kb JPEG JPG
- Scan swafoto 200 Kb JPEG JPG (jelas, tidak blur dan miring)
- Scan KTP 200 Kb JPEG JPG
- Scan surat lamaran 300 Kb PDF
- Scan Ijazah dan Serdik/STR 800 Kb PDF
- Scan Transkrip Nilai 500 Kb PDF
- Scan dokumen pendukung lain 800 Kb PDF
Itulah beberapa ketentuan untuk mendaftar seleksi CPNS 2023, semoga bermanfaat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.