Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diterima terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diterima terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima pengajuan banding JPU pada Selasa (12/9/2023).
"Ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Nantinya, jelas Djuyamto, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menangani banding Mario Dandy dan JPU.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi banding," terang dia.
Di sisi lain, Djuyamto mengatakan pihaknya juga telah menerima permohonan banding Mario Dandy.
"Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan, Mario Dandy mengajukan upaya banding pada Selasa (12/9/2023).
"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepaniteraan pidana pada tanggal 12 September 2023," ujar dia.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis, Kamis (7/9/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.